spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Populer Prabowo Stop Produk Cacat Konstitusi Paman Anwar Usman Geser Gibran

Oleh : Damai Hari Lubis
Aktivis, Pengamat Hukum & Politik Alumni 212

KNews.id – Cukup sudah Jokowi menancapkan kuku kekuasaannya melalui sosok Gibran RR. anak kandungnya namun dengan pola cacat konstitusi, sehingga Pra Pemilu Pilpres pun sudah berupa sosok pemimpin yang melanggar Ketentuan TAP.MPR. RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

- Advertisement -

Dan “Jokowi terbukti melakukan pembiaran atau akal-akalan terhadap perilaku Anwar Usman iparnya, dalam melakukan praktik pelanggaran nepotisme kepada Gibran anak kandungnya, sehingga dari sudut pandang asas dan teori hukum mutlak sebagai perilaku yang melanggar asas-asas good governannce.

Hal cacat konstitusi ini merupakan notoire feiten notorius atau bukti yang buruk dan sepengetahuan umum bangsa ini melalui data empirik sesuai historis hukum yakni dipecatnya Ketua MK sang Paman dari Gibran yakni Anwar Usman atau ipar/ semenda garis pertama dari Jokowi, oleh dasar putusan MKMK sehingga membuktikan produk putusan persidangan JR/ Judicial Review di MK yang dipimpin oleh Anwar Usman menjadi nir kualitas hukum, melainkan cacat hukum, karena diawali perilaku yang sengaja melanggar kode etik hakim MK oleh Anwar Usman Jo. melanggar sistim hukum, terkait ketentuan larangan hakim menyidangkan perkara yang materi atau objek perkaranya memiliki adanya faktor hubungan keluarga selaku hakim/ ketua majelis hakim MK untuk menyidangkan perkara JR.

- Advertisement -

Terbukti, Anwar terhadap proses permohonan JR.terhadap UU. No. 7 Tahun 2017 Tenang Pemilu, terkait pasal, “batas usia 40”, punya modus meloloskan keponakannya Gibran, dapat mendaftarkan dirinya di KPU untuk kompetisi dalam pilpres 2024. Sehingga Gibran yang masih berusia 37 tahun, alhasil sebagai berkesempatan menjadi Calon Wapres/02 di pemilu 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto selaku capres.

Realitas hukum dan politik putusan sengketa pemilu/ SHPU pilpres 2024 yang merupakan keputusan final and binding. Maka normatif, Gibran menjadi sah memangku jabatan Capres sejak masa jabatan Joko Widodo-Makruf Amin berakhir pada bulan Oktober 2024.

- Advertisement -

Namun, dikarenakan eksistensi unsur-unsur dilematika yang melatar belakangi cacat hukumnya pencawapresan diri Gibran, butuh solutif yang serius, maka cukup populer dan nise/ arif dan bijaksana, jika Prabowo sebagai Presiden RI. 1 dapat menyikapi problematika status hukum Gibran secara serius melalui :

A. langkah alternatif politik & Hukum:

1. Menyerahkan substantif persoalan politik a quo kepada DPR RI selaku wakil rakyat bangsa ini melalui hak angket atau interpelasi, dan kelak keputusan dari lembaga legislatif, dapat menjadi alas hak diskresi hukum dan poltik presiden menggeser Gibran dari kursi RI 2. atau;
2. Ideal jika Prabowo persuasif melalui heart to heart kepada Gibran agar untuk legowo mengundurkan diri dari capres/ wapres demi kepentingan bangsa dan negara.

Lalu, setelah Gibran mengundurkan diri, Prabowo berdasarkan ketentuan sistim hukum, melalui politik (diskresi) dipersilahkan memilih pengganti Gibran, dengan tokoh individu lainnya, yang LEBIH PROFESIONAL DAN MUMPUNI, SERTA SOSOK PRIBADI YANG DAPAT MENJADI ES PENYEJUK ATAU PENDINGIN, BAGI DISKURSUS POLITIK TANAH AIR, UNTUK DILANTIK OLEH MPR RI. SEBAGAI WAPRES RI.

Mudah-mudahan, eskalasi dan atau konstelasi politik yang bakal tajam dan memanas selama masa transisi dan berkelanjutan oleh sebab adanya akses-akses daripada faktor persinggungan politik dari beberapa kelompok besar yang secara psikologis dan sosiologis politik, jelas-jelas tersakiti, bibit atau sisa-sisa kontradiktif setelah usainya perhelatan pemilu pilpres 2019, dan teranyar historis residu politik akibat hubungan pribadi antara Gibran – Joko Widodo disatu pihak, VS. Megawati atau kelompok partai PDIP yang merasa dikhianati.

Sehingga digesernya Gibran, berimplikasi positif, menjadi faktor penyejuk terhadap kedua kelompok yang cukup besar dimaksud, yang jika tidak diantisipasi, bakal menjadi bibit spectrum politik atau warna-warni politik yang runyam serta berkepanjangan lalu mengkristal.

Sehingga, solusi geser Gibran, alhasil berdampak positif, menyingkirkan sandungan terhadap kinerja pemerintahan kabinet Prabowo kelak, karena prabowo niscaya membutuhkan semangat koordinasi dan persatuan nasional menuju pembangunan bangsa ini di segala bidang, baik sektor ekonomi, hukum, politik, dan faktor agama dan pancasila yang tidak boleh tercederai, sebagai bagian daripada asal usul peradaban serta budaya Indonesia.

Akhirnya, penggantian posisi Gibran sebagai Wapres/ RI. 2 kepada diri orang yang lebih jauh mumpuni, otomatis merupakan representasi dari goodwill politics atau identik sebagai wujud dialog politik, dan mutatis mutandis mencabut paksa kuku tajam yang menancap ditubuh sisa-sisa pemerintahan Jokowi, produk cawe-cawe Jokowi dalam bentuk pembiaran terjadinya nepotisme bersama Iparnya Anwar Usman dan Gibran serta para tokoh-tokoh partai “yang tersandera”.

Terlebih dari sisi pandang moralitas, yang juga sebagai bukti notoire feiten, awalnya attitude Gibran telah “mendapat tuduhan publik mengaku memiliki gelar Strata 2, dari perguruan tinggi diluar negeri” lalu turun menjadi S.1 kemudian tenyata hanya tamatan setingkat SLA/ SMA menurut data KPU sehingga menghapus tuduhan kebohongan publik terhadap Gibran selaku pemilik gelar S2 dan S1.

B. Mengingat dan menimbang, bahwa:

1. Tidaklah patut seorang Gibran yang dipandang oleh banyak senioren politisi tanah air masih “kekanak-kanakan” dalam panggung perpolitikan nasional, selain tranparansi CACAT KONSTITUSI. Serta diilustrasikan oleh publik, “jika saja Gibran diserah kuasakan sebagai wapres mewakili Presiden (Prabowo Subianto) untuk melantik seorang profesor, adan atau guru besar, pada acara besar atau acara serah terima jabatan seorang rektor perguruan tinggi, tentunya nir elok secara moralitas, dan tidak proporsional, andai Gibran di lingkungan TNI dan atau Polri, yang kesemuanya hal yang dilakukan oleh Gibran atas kuasa dari Presiden RI untuk agenda pelantikan, memberi wejangan, atau pemberian gelar pada acara-acara besar kenegaraan dimaksud.

Sehingga publik saat ini sudah menyinyiri melalui ilustrasi Gibran yang tidak berkepantasan untuk diberi hormat oleh para intelektual akademisi, dan oleh Para Jendral TNI dan atau Polri pada sebuah agenda besar kenegaraan ?”

2. Pertimbangan lainnya, bagaimana pula, wibawa rakyat bangsa dan negara ini dimata dunia intenasional, jika ternyata oleh sebab Presiden mangkat atau berhenti atau diberhentikan, atau oleh sebab presiden berhalangan tetap/ permanen, maka pantaskah Gibran “bocah kekanak-kanakan” dan cacat konstitusi memimpin bangsa besar ini ?

Maka setelah dilantik menjabat presiden, ideal wacana “geser Gibran dari kursi Wapres RI menjadi sebuah prioritas seorang Prabowo”, dan semata demi keharmonisan kehidupan bangsa ini ke depan dan berkelanjutan.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini