spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Inilah SB Pelaku Transaksi Jumbo Triliunan Rupiah

Kasus Importasi Emas Senilai Rp47,1 Triliun
SB tampaknya memang bukan orang sembarangan dengan melihat nilai transaksi yang mencapai puluhan triliun. Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dan jajarannya pada Senin (14/6/2021) menjadi penunjuk arah terkait siapa SB.

Dalam rapat itu, Anggota Komisi III Arteria Dahlan, mengungkapkan adanya praktik penggelapan alias ada indikasi perbuatan manipulasi dan pemalsuan informasi dengan mempergunakan Harmonized System (HS) yang tidak sesuai oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berinisial FM.

- Advertisement -

Akibatnya, produk emas impor senilai Rp47,1 triliun tidak dikenai bea impor dan pajak penghasilan impor. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp2,9 triliun. Sebab, batangan emas yang sudah bermerek dan bernomor seri itu dikatakan semata bongkahan emas.

Terdapat delapan perusahaan yang dimaksud Arteria Dahlan terkait emas impor yang berasal dari Singapura tersebut. Satu di antaranya adalah PT BSI yang berdomisili di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat di mana SB juga menjabat sebagai direktur.

- Advertisement -

Sayangnya, pada alamat itu tidak ditemukan adanya plang nama PT BSI, melainkan sebuah perusahaan money changer alias penukaran uang. SB diketahui memiliki banyak usaha lain. Di antaranya, bergerak di bidang pergudangan dan dermaga bongkar muat barang serta perhotelan. Kediaman SB diketahui berlokasi di kawasan jalan Kapten Tendean Pontianak.

Mengkeu mengungkapkan, SB memiliki saham di PT BSI yang transaksinya menurut PPATK sebesar Rp11,77 triliun, tetapi dalam laporan SPT menunjukkan nilai yang lebih sedikit selama 2017-2019. “Di SPT pajaknya Rp11,56 triliun, jadi perbedaannya Rp212 miliar, itu pun tetap dikejar. Dan kalau memang buktinya nyata, maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujar Sri Mulyani.

- Advertisement -

Perusahaan SB lainnya adalah PT IKS selama periode 2018-2019. PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun sementara SPT perusahaan tersebut dilaporkan Rp3,5 triliun.

“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan. Muncul modus bahwa tadi SB menggunakan tadi nomor account-ya 5 orang yang merupakan karyawannya,” imbuhnya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa jenis transaksi SB terkait dengan money changers. “Jadi Anda bisa bayangkan money changers cash in, cash out orang,” terang Sri Mulyani.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini