spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Inilah SB Pelaku Transaksi Jumbo Triliunan Rupiah

Dugaan Korupsi Anoda Logam PT Antam
Dalam kasus ini, pada Selasa (18/1/2023) SB diketahui bakal kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SB terseret dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di mana ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menang.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. KPK pun hanya mengumumkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Nanti akan kami ulangi lagi, sprindik (surat perintah penyidikan) kita perbaharui,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantor KPK saat itu.

Karyoto mengatakan, kemenangan SB dalam upaya hukum praperadilan tidak akan menjadi masalah. Kajian tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan alasan bahwa KPK dinyatakan kalah karena pada saat itu dasar penetapan tersangka SB belum begitu kuat.

- Advertisement -

“Nah sekarang ini sudah kuat,” ujar Karyoto.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya dinyatakan kalah dalam praperadilan SB karena alat bukti yang dikantongi KPK, terutama mengenai kerugian negara dinilai belum cukup.

- Advertisement -

Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara terkait dugaan korupsi dalam pengolahan anoda logam menjadi emas di PT Antam dan PT Loco Montrado. “Kami tidak berhenti dengan satu orang tersangka tentu kan,” ujar Alex.

Menacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan SB teregister dengan nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Dalam putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan, permohonan SB dikabulkan untuk sebagian.

Selain Itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap SB oleh KPK tidak sah.

Sementara Dodi dalam kasus PT Antam Tbk ini, secara sepihak diduga memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya. Keputusan itu diambil tanpa didukung alasan mendesak.

Dodi menunjuk PT Loco Montrado di mana SB adalah direkturnya, sebagai perusahaan yang melaksanakan pemurnian anoda logam menjadi emas. Dodi diduga langsung menunjuk PT Loco Montrado dan tidak melaporkan langkah ini kepada Direksi PT Antam.

Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian site visit yang dibuat PT Antam. Kajian tersebut, salah satunya menyatakan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

“Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association,” kata Alex.

KPK menduga terdapat beberapa perjanjian yang menyimpang dalam kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado. Salah satunya terkait besaran jumlah pengiriman anoda logam maupun yang diterima.

Para pelaku juga mencantumkan tanggal kontrak secara back date. Kemudian, Dodi diduga mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan ini dilarang.

Pihak PT Antam kemudian melakukan audit internal dan menemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. “Perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” ungkap Alex saat itu. (Bay/Inlh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini