spot_img

Zulhas Sebut Ada Keluhan Soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dari Asosiasi: Nanti Akan Dibahas Lagi

 

KNews.id –  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan soal Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pengaturan impor pelancong membawa barang dari luar negeri maksimal 2 bakal dikaji lagi.

- Advertisement -

“Permendag Nomor 36 Tahun 2024 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi,” kata Zulkifli Hasan di ITC Mangga Dua, Penjaringan, Jakarta Utara pada Mingu, 17 Maret 2024.

Zulhas–begitu dia akrab disapa mengatakan bakal dilakukan pembahasan lagi mengenai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu. “Saya sudah kirim surat ke Pak Menko nanti kami akan bahas. Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaan sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,” ucapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Zulhas menyebut alasan aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.

Dalam Permendag itu antara lain mengatur batas bawaan barang yang boleh dibeli dari luar negeri. Pelancong Indonesia dari luar negeri hanya boleh membawa barang maksimum dua buah.

Zulhas mengatakan aturan itu karena banyak yang menyalahgunakan menjadi jasa titip alias jastip tanpa membayar pajak.

“Jadi Permendag itu sebenarnya sudah lama ya, cuma mungkin dulu belum dapat perhatian,” kata dia di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Ia menegaskan aturannya belanja dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia memang harus membayar pajak. Dia menganalogikan pembelian tas bermerek tetap harus dikenakan pajak.

“Nah sekarang diatur yang beli kurang lebih 2 pasang. Kalau dulu berapa saja kan harus bayar. Permendag ini membantu, kalau membeli 2 pasang tidak apa-apa,” ucap Zulkifli Hasan.

- Advertisement -

Saat ditanya mengenai bagaimana aturan terhadap jemaah haji yang membawa oleh-oleh apakah juga dikenakan pajak, Zulhas mengatakan tidak, untuk oleh-oleh diperbolehkan dengan catatan tidak dijual lagi. Hal itu juga bisa dilihat dari barangnya apakah ada kardus baru.

“Kalau dibagi-bagi tidak apa-apa. Ini kan yang beli baru untuk dijual lagi kena (pajak),” ujarnya.

Ia mengatakan jika pembelian disertai kantong dan nota pembayaran, maka harus dikenakan pajak.

Mengutip Permendag itu, ada beberapa barang dengan maksimum yang boleh dibawa dari luar negeri ke dalam negeri, antara lain untuk telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu satu tahun, tas maksimal 2 buah per orang, dan alas kaki maksimal 2 orang.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini