spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Teten Desak Permendag Nomor 31 Direvisi Demi Kelangsungan Hidup UMKM

KNews.id – Kementerian Koperasi dan UKM mendesak revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menkop UKM Teten Masduki menilai dalam kebijakan tersebut belum mengatur soal larangan produk yang dijual di bawah harga pokok produksi (HPP).

- Advertisement -

Apabila tidak diatur, Teten menyebut akan berdampak pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lebih parah lagi, Teten bilang dampaknya dapat melumpuhkan industri usaha dalam negeri.

“HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul. Kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negeri,” kata Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM.

- Advertisement -

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023, terutama soal HPP. Usulan tersebut dilakukan agar tidak ada lagi persaingan harga (predatory pricing) di pasar.

Sayangnya, belum ada pembahasan lebih lanjut di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai usulannya. Sebab itu, dia mendesak kepada Kemenko untuk melakukan rapat koordinasi antar Kementerian lagi.

- Advertisement -

“Itu kan dibahas oleh rapat gabungan di Kemenko Ekonomi jadi rapatnya di situ. Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Sesmenko (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) agar segera dilakukan rapat gabungan kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menilai aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 ini belum sempurna karena belum mengatur soal predatory pricing. Karena kebijakan tersebut sudah berlaku lebih dari tiga bulan, dia bilang sudah waktunya dievaluasi.

“Sebenarnya sudah lebih, jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah Permendag itu berlaku 3 bulan kan, sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi,” jelasnya.
(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini