Lacurnya, bad politics dalam bentuk penjualan pulau, dalil atau tepatnya dalih argumentasi dari Jkw dan Tito selaku Mendagri justru amat simpel. Hanya dengan alasan sederhana, bahwa ” keadaan pulau-pulau yang ditawarkan sesuatu yang mubazir “, sehingga percuma jika tidak difungsikan.
Alasan atau dalil pemerintah selaku penyelenggara negara melalui Jkw dan Tito sangat tidak kredibel dan tidak akuntabel, karena makna subtansial dari kalimat ” percuma tidak berfungsi atau karena tidak digunakan “, sebagai indikasi yang sudah cukup transparan, mereka menyampaikan terkait perihal bukti kegagalan para petinggi kabinet koalisi di Indonesia Maju ? Dengan cara mempublikasikan sendiri, bahwa mereka gak mampu, tidak becus sebagai pejabat petugas penyelenggara negara yang berkewajiban mengelola kekayaan daripada bumi tanah dan air milik negara.
Fenomena anomali lainnya adalah tentang pernyataan LBP. yang nampak marah, kesal dan berkeberatan atas tindakan OTT . KPK terhadap pejabat publik pelaku korupsi, namun lacur, kuat kesan, statemen LBP. Malah dijastipikasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Seorang profesor ahli hukum yang justru memiliki beban tugas untuk pengawasan serta penegakan dibidang polhukam/ politik, hukum dan Keamanan, terhadap ” hujatan LBP. atas hasil karya KPK ” yang berhasil melakukan fungsinya untuk memenuhi perintah UU.Tipikor Jo. Kuhap. Tentang OTT/Operasi Tangkap Tangan terhadap subjek hukum pelaku delik kejahatan, atau menangkap basah pelaku korupsi.