spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Praktik Anomali Pejabat Negara dan KPU Paduan antara Pola Bad Politics dan Bed Politics!

Lalu, ada juga peristiwa bad politics (politik ranjang) yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Ashari, pimpinan tertinggi lembaga penyelenggara negara khusus pemilu, yang jatidirinya dibongkar oleh seorang wanita, Hasnaeni Moein yang punya julukan ” wanita emas “, selain ” menggaulinya “, dalam tanda kutif,  juga partai Republik Satu, yang Ia (Hasnaeni) salah seorang dari pendirinya, yang dapat lolos verifikasi administrasi partai politik pemilu 2024 ” katanya,” karena bantuan dari Hasyim Ashari, dan juga Hasyim, Ketua KPU. Pernahj menyampaikan kepada dirinya bahwa KPU. “Akan memprogram”, atau men-setting agar Capres di 2024 untuk dimenangkan bakal Capres Ganjar Pranowo.

Dan begitu juga salah seorang anggota KPU. Idham Kolik, anggota ormas yang berlatar belakang dari Banser, telah dilaporkan ke DKPP. KPU Pusat, atas nama anggota KPUD. Karena Idham Kolik secara terbuka telah mengancam Anggota KPUD. dengan kalimat intimidasi, “jika tidak ikuti perintah kebijakan (KPU) mereka Anggota KPUD akan di rumah sakitkan”. Dan atas teror Idham Kolik, dia kini sebagai terlapor di dewan etik DKP./Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu KPU. lalu kabarnya pelapor saat ini, akan mengajukan permohonan perlindungan keselamatan fisik diri dan jiwanya kepada LPSK./ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

- Advertisement -

Belum lagi wacana dari beberapa orang menteri yang mengusulkan atau berwacana melakukan pelanggaran tehadap asas daripada dasar konsitusi NKRI. yakni UUD. 1945 sebagai kitab yang menjadi sumber hukum di negara ini. Menteri dimaksud adalah Bahlil, Luhut/LBP. , Airlangga, dan Zulhas, termasuk ketum Parpol Muhaimin/PKB dan Monoarfa/PPP.

Khusus  MenMarVes LBP. ( Petinggi Parpol Golkar ) telah menyampaikan sebuah argumentasi agar pemilu 2024 ditunda dengan dalih ada big data, yang isinya 110 juta penduduk masyarakat indonesia yang menginginkan pemilu diundur. Hal inisiasi para menteri dan argumen LBP ini, tentunya akan berakibat peristiwa hukum yakni Jkw menjadi presiden 3 periode, merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap konstitusi dasar, pasal 7, UUD. 45  juga melanggar sistim hukum terkait UU Tentang Pemilu, selain inkonstitusional, “110 juta data bahong” berikut statemen para menteri dan para tokoh parpol tersebut, menyebabkan timbulnya banyak aksi demo penolakan,  dan diantaranya timbulkan beberapa insiden atau munculnya kegaduhan, yaitu kerusakan, persekusi serta kerugian materil pada negara bahkan ada korban nyawa.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini