“Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi,” terangnya.
Uli mengatakan persidangan sejatinya untuk mencari kebenaran dengan membeberkan fakta dan keterangan dari para saksi, yang nantinya dijadikan landasan hakim dalam mengambil keputusan.
Meskipun demikian, katanya, Perilaku Nikita Mirzani yang membuat gaduh di ruang sidang masih dimaafkan oleh lembaga pengadilan. Mereka juga memahami kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama dipenjara, ditambah molornya persidangan karena saksi pelapor, Dito Mahendra, tidak juga hadir dalam tiga kali agenda pemeriksaan.