spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

 

KNews.id – Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyampaikan tanggapannya usai mengumpulkan tim hukum Prabowo-Gibran di rumah dinasnya di Jalan. Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan pada hari ini Selasa, 23 April 2024. Prabowo mengatakan timnya sudah bekerja keras hingga proses di Mahkamah Konstitusi atau MK rampung.

- Advertisement -

“Tadi saya kumpulkan tim hukum Prabowo-Gibran yang telah bekerja keras dan berhasil mendapatkan keputusan dari MK. Saya kira prosesnya selesai,” ujar Prabowo di depan rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Prabowo menyampaikan terima kasih kepada pendukungnya termasuk tim hukum yang sudah bekerja pada sidang sengketa Pilpres di MK. Dia berharap agar usai putusan MK, semua bisa bersatu untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

- Advertisement -

“Kami sudah selesai pertandingan. Sudah ada keputusan. Rakyat sekarang sudah berharap menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan besok dia akan datang ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk menghadiri pengumuman kemenangan Pilpres 2024.

- Advertisement -

“Pada saat itu, atau sesudah itu, kami akan mulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur di mana kami akan berusaha membangun suatu koalisi yang kuat, yang efektif,” kata dia.

Dalam pernyataannya, Prabowo pun menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gibran. “Tadi Mas Gibran ada, tokoh-tokoh hukum kami ada semuanya, besok kami ke KPU jam 10, terima kasih,” ujar Prabowo.

Usai memberikan keterangan, Prabowo Subianto bergegas masuk ke mobilnya dan pergi dari rumah dinasnya. Dia tak menjawab komentar apapun soal keputusan MK.

Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024

“Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang. Meski begitu, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini