spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Peran Mahfud MD Bongkar Kasus Jiwasraya, Asabri & Indosurya

KNews.id – Kiprah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dalam mengungkap kasus kejahatan kelas kakap tak perlu diragukan lagi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu terlibat dalam membongkar dan mengawal penegakan hukum dua kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi Asabri dan Jiwasraya.

Pria yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3 mendampingi Ganjar Pranowo itu juga pernah mengawal kasus 8 koperasi simpan pinjam bermasalah, termasuk KSP Indosurya yang merugikan nasabah belasan triliun Rupiah.

- Advertisement -

Berikut ini merupakan peran Mahfud dalam mengungkap dan mengawal kasus-kasus yang merugikan orang banyak tersebut.

Jiwasraya

- Advertisement -

Dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya mencuat pada akhir 2019 ketika perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu gagal membayar dana nasabah. Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung terungkap bahwa gagal bayar itu disebabkan oleh korupsi di dalam perseroan yang diduga merugikan negara Rp 16 triliun.

Enam orang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu 3 petinggi di Jiwasraya; dan tiga pengusaha yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Ketika kasus ini pertama kali mencuat, Mahfud Md langsung pasang badan. Di tengah isu mengenai kasus ini akan diselesaikan secara perdata, Mahfud ngotot kasus ini harus dituntaskan lewat jalur pidana.

- Advertisement -

“Biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata Mahfud pada Januari 2020 ketika kasus ini pertama kali mencuat.

Perintah Mahfud itu akhirnya menjadi kenyataan, karena kasus Jiwasraya tetap dituntaskan lewat pidana. Enam terdakwa dalam kasus ini divonis penjara seumur hidup di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 triliun, sementara Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Asabri

Tak ada kasus Asabri, jika tak ada Mahfud. Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkap adanya dugaan korupsi di asuransi untuk anggota TNI dan Polri tersebut. Mahfud mengatakan modus yang terjadi di Asabri mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya.

“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya,” ujar Mahfud pada Jumat (10/1/2020).

Peran Mahfud membongkar kasus korupsi di Asabri itu bukan tanpa risiko. Meski menjabat Menkopolhukam, Mahfud mengaku mendapatkan ancaman dari jenderal bintang 3 ketika mengungkap kasus ini.

“Seorang bintang 3 telepon saya, pokoknya, enggak takut, Menkopolhukam sekalipun kalau coba-coba mencemarkan nama baik Asabri, saya bawa ke pengadilan,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan dirinya memang tidak punya latar belakang tentara atau jenderal berbintang. Sambil berkelakar, Mahfud menyebut dirinya memiliki bintang 9 sebagai warga Nahdlatul Ulama. Mahfud mengatakan orang yang mengancam dirinya itu belakangan terbukti terlibat di kasus korupsi Asabri.

Mahfud lalu berkelakar dia memang bukan Menko Polhukam dengan latar belakang tentara atau pun jenderal berbintang. Namun, selorohnya, dirinya memiliki bintang sembilan sebagai warga NU. Mahfud mengungkap bahwa orang yang menghubungi dirinya belakangan terbukti kini terlibat kasus korupsi di Asabri.

KSP Indosurya

Mahfud Md geram ketika pengadilan memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya pada awal 2023. Henry merupakan bos koperasi itu yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 16 triliun.

Menanggapi vonis tersebut, Mahfud mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kita akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” kata Mahfud dalam melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (7/3/2023).

Mahfud sangat serius dalam menyiapkan pengajuan PK tersebut. Dia mengundang pejabat Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan beberapa guru besar hukum lintas kampus untuk berembuk menyusun rencana PK ini.

Keseriusan Mahfud itu kemudian membuahkan hasil. Mahkamah Agung akhirnya memvonis Henry Surya bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. “Saya mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun Penjara dan denda belasan miliar rupiah,” ujar Mahfud.  (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini