spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Masih Saktikah Pancasila sebagai Sumber Hukum, Kok Tunduk kepada Piagam PBB

Ketika fiqh baru ini meninggalkan Pancasila dan mengajak merujuk pada piagam PBB, kita dapat mengetahui bahwa pancasila bukanlah menjadi rujukan kaum ” nusantaraisme ” cikal bakal dari pluralisme atau para munafikun, yang mengakui beragama Islam, namun Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, namun sebatas slogan, karena kenyataannya, representatif Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, tenyata Pancasila tak dapat menampung atau menjadi rujukan hukum bagi kelompok ” ormas ” yang selalu mengkultuskan pancasila, namun ternyata memposisikan Pancasila lebih kerdil, kasta rendah dibanding piagam PBB.

Suka tidak suka oleh sebab Jasmerah, histrois yang sebenar – benarnya, Pancasila, hanya sebuah filosofi sebagai jalan tengah dari para ulama yang mengalah saat pra kemerdekaan republik ini dari ” rongrongan atau gertakan atau ancaman ” dari beberapa golongan yang menamakan kelompok mereka sebagai Indonesia bagian atau belahan Timur, dan tidak akan mengakui Kemerdekaan RI. Bahkan mengancam akan menjadi negara terpisah dan berdaulat, jika didalam rumusan sila-sila Pancasila pada sila pertama yang pada awalanya kalimat sila pertama merupakan kesepakatan dari kalimat jakarta charter atau biasa disebut dan dikenang sebagai piagam djakarta.

- Advertisement -

Saat itu, para pahlawan bangsa tentunya miris dan berat hati, namun atas nama persatuan bangsa, rela frase ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ” di drop menjadi Ketuhanan yang Maha Esa “.

Namun pihak ketiga penunggang masih tidak puas, terus merongrong kata atau kalimat tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa. Simbol zat yang tak nampak namun diakui kebesarannya. Dan menurut mereka percaya kepada Zat Maha Kuasa tersebut adalah bentuk candu, bukan takhayul.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini