spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Masih Saktikah Pancasila sebagai Sumber Hukum, Kok Tunduk kepada Piagam PBB

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Teringat akan rekomendasi se-abad Ormas yang menyerukan fiqh baru agar berkiblat kepada piagam PBB, dan tentunya dalam pelaksanaannya nanti secara politis organisasi sebuah ormas yang berkiblat pada fiqh baru dimaksud, akan mengembangkan pola penggalangan melalui metode sosialisasi terhadap penganut mazhab lain yang sudah ada jauh sebelumnya, yakni 4 ( empat ) mazhab muslim yang banyak diikuti kaum muslim di dunia, yaitu mazhab yang berasal dari ajaran fiqh versi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, maka islam gaya baru yang berkiblat pada piagam PBB. demi menuju kekuatan mazhab  baru mereka. Dan terhadap mazhab terbaru ini, mayoritas netizen memberi gelar dengan sebutan Fiqh Mazhab PBB-Iyyah.

- Advertisement -

Sejatinya keempat mazhab ummat muslim ini, sebenarnya adalah sekedar kecondongan ummat muslim (di dunia) untuk mengikuti tata cara pelaksanaan fiqh dari keyakinan konsep fiqh sesuai keyakinan para ulama besar dan terkemuka (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), yang kesemua konsep keempat dari ulama tersebut memiliki dasar – dasar ajaran yang diperintahkan oleh Al Quranul Karim serta al hadist.

Serta konsep –  konsep perbedaan terkait pelaksanaan syar’i dari keempat ulama tersebut memang boleh diikuti oleh setiap umat muslim yang membutuhkannya sebagai solusi pelaksanaan kebutuhan dimaksud. Artinya  tidak ada larangan bagi setiap muslim untuk mengambil sebuah  putusan dan atau kebijakan dengan menggunakan dalil – dalil sebagai rujukan atau menjadi sumber hukum yang berasal dari para ulama, yang dalil – dalil disebut dapat dimaknai sebagai ijma dan atau qiyas, maka hal ini merupakan solusi fiqh yang boleh diambil oleh para  pengikut dari masing – masing keempat mazhab dimaksud.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini