spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Jokowi Ingin NRI Menjadi Sistem sosialisme Condong ke Komunisme

Jadi tipikal Jkw. Memang sulit untuk dianalogikan tentang apa yang menjadi konsep sistim pemerintahan negara ini yang spesifik yang sedang dia gunakan, walau pastinya NRI ( wajib ) menganut dan menggunakan sistim hukum demokrasi atas dasar UUD.1945 serta fundamen NRI berlandaskan pancasila. Namun pelaksanaan sistim negara banyak terdapat berbagai pola gambaran pada sistim politik, hukum dan ekonomi, namun metode sistem pemerintahanya pada pelaksanaannya serabutan, sesuai arogansinya terhadap vonis MK. Sistim yang diterapkan seperti multi asas sistim atau gabungan dari berbagai sistim kepemimpinan yang otoritarian bukan ciri rechstaat melainkan machstaat, karena pada prakteknya Jkw melakukan yang bersistem sentralisasi, jadi mirip fasis, juga mirip sistim penguasa komunis, hal ini dapat disimak dan dipelajari selain yang ada pada UU. Cipta kerja atau omnibuslaw juga ada terbitnya RUU. HIP. Yang UU. Nya adalah inisiasi BPIP. Sebuah lembaga pemerintah, namun nyata nafikan pancasila sebagai dasar negara karena 5 Sila menjadi tri sila, lalu menjadi eka sila atau 1 sila dan omnibuslaw atau UU. Cilaka Cipta Lapangan Kerja atau UU. Cipta Kerja, yang akan bertumpu kepada hak power dirinya yang sentralistik atau pejabat super pencipta dan penerbit serta pengesah regulasi tanpa perlu melalui badan legislatif dan mengkerdilkan MK. Walau menurut sistim hukum MK. memiliki domein atau MK. Sebagai lembaga negara pemilik kompetensi untuk ruang publik yang hendak mengajukan JR. Terhadap UU. ( Judicial Review ), Jkw menurut UU. Cipta Kerja selaku presiden cukup oleh karena jabatannya selaku memilki hak kuasa untuk menerbitkan Kepres atau Perpu dan atau Perpres ketika ada overlaping antara sistim perundang – undangan dan atau antara undang – undang terhadap UUD. 1945. Dus Jkw dapat hilangkan fungsi legislatif sebagai pembuat undang – undang. Sehingga dari kacamata sistim hukum yang ada pada muatan Omnibuslaw, maka hak – hak Jkw selaku presiden seperti presiden atau kepala pemerintahan sosialis yang mirip komunis, namun attitude kepribadiannya mirip seorang raja dengan corak etika mental fasisme. Lalu kemana para ahli hukum istana termasuk para Profesor Doktor di banyak perguruan tinggi negeri koq melakukan pembiaran atau sama sekali tidak terdengar nasehatnya atas seak terjang Jkw yang melanggar sistim hukum pemerintahan negara ini, atau terhadap adanya penyelewengan konstitusi serta dasar negara pancasila bahkan berkategori delik anslag atau makar terhadap ( dasar ) negara

Sehingga terhadap segala gagasan atau kebijakan atau langkah – langkah Presiden Jkw utamanya pada sistim hukum dan politik pemerintahan NRI saat ini, realitasnya sesuai data empirik, setelah diperhatikan, disimak , lalu dipelajari, termasuk landasan pola pikir , teori atau metode konsep yang diterapkan oleh Jkw terhadap pemerintahan negara ini, kiranya tidak keliru jika disimpulkan oleh publik para pakar atau masyarakat hukum negara ini, bahwa Jokowi dapat dianalogikan sebagai presiden yang tidak memiliki konsep rencana kerja yang matang atau Jokowi melanggar sistim hukum dalam menjalankan atau menyelenggarakan pemerintahan NRI. Termasuk terhadap banyak kebijakan pemerintah Jokowi kuat diduga telah melanggar atau tidak tunduk kepada sistim hukum konstitusi dan dasar negara Pancasila, Jokowi sengaja apriori atau sekehendaknya saja atau suka – suka. (Ach)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini