Oleh: Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik)
KNews.id-Pertama-tama perlu untuk diketahui oleh masyarakat bangsa ini dimana keberadaan pemahaman ideologi Jokowi terkait konsep kekuasan ( pemerintahan ) negara RI/ NRI untuk menjadi acuan tata pemerintahan NRI. Maka perlu diuraikan buah pikir atau teori para tokoh dunia sejak abad ke – 4 SM sampai dengan abad 19 M – 20 M ( teori atau buah pikir Socrates, Plato, Aritoteles, Ibnu Chaldun, dan Montesque , serta Karl Marx, hingga Mao ze Dong/ Mao Tse Tung dan Ideologi Pancasila yang lahir pada akhir abad 20 M/ 17 Agustus 1945 )
Teori pemerintahan negara menurut para filosof Yunani jauh sebelum tahun masehi yakni, Socrates dan ” murid serta cucu murid- nya ( Plato & Aristoteles ) “. Bahwa menurut Socrates, negara merupakan suatu organisasi yang dibuat bukan untuk kepentingan diri sendiri. Melainkan, negara dibentuk sebagai susunan objektif berdasarkan hakikat manusia untuk menerapkan hukum-hukum objektif berdasarkan prinsip keadilan bagi masyarakat umum
Sedangkan konsep atau teori pemerintahan negara menurut Plato, bahwa puncak dari pada bentuk Negara itu adalah Aristokrasi, yakni bentuk negara dimana ” pemerintahannya dipegang oleh para cerdik pandai dan yang dalam menjalankan pemerintahannya itu semata – mata berpedoman pada keadilan*
Aristoteles mengatakan bahwa negara adalah kumpulan masyarakat yang dibentuk dengan tujuan pada kebaikan, dan manusia selalu memiliki tujuan pada kebaikan tertinggi.