spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Kisi-Kisi Hamdan Zoelva Saat Halal Bihalal THN 01 Celoteh Mirip Anwar Usman

Oleh : Damai Hari Lubis
Aktivis Hukum, Aliansi Anak Bangsa

KNews.id – Hamdan saat halal bihalal pada Minggu 21 April 2024, menyampaikan wejangan yang sekaligus bak kisi-kisi putusan sengketa pilpres. Tidak tanggung-tanggung kisi-kisi disuguhkan dihadapan Capres 01 AMIN, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta 200 an lebih Para Pengacara dan para tokoh undangan yang hadir dan antusias prediktif, kisi-kisi Hamdan merupakan info kemenangan bagi Paslon 01.

- Advertisement -

Narasi kisi-kisi yang disampaikan Hamdan, diantaranya historis dirinya selaku Hakim dan Ketua MK yakni : “nampaknya pola penggalian hukum yang diperlihatkan oleh hakim MK pada proses perkara SHPU/ sengketa pilpres hal yang serius tidak main-main, hal ini mudah-mudahan akan menjadikan keputusan yang menjadi harapan kita”, demikian lebih kurang yang disampaikan oleh Hamdan.

Kini nyatanya kisi-kisi sebaliknya keputusan MK. 01 nyatanya kalah, aroma sosok Hamdan masih pola lama, sama dengan saat dirinya menjabat hakim ketua MK pada 2014 dengan gaya mirip hakim MK yang kekinian *_SENANG MENGHIBUR PEMOHON YANG BAKAL KALAH_*, bahkan mirip Anwar Usman eks Ketua MK pecatan MKMK yang mimikri berceloteh menggunakan ayat-ayat suci al quran, *_LALU TEGAS SAAT MEMBACAKAN PUTUSAN._*

- Advertisement -

Perilaku Hamdan, amat disayangkan utamanya bagi masyarakat umum, para tokoh dan tentunya para ulama, termasuk dan khususnya bagi para advokat pro 01 yang tidak dilibatkan atau tidak terlibat dalam proses persidangan, menganggap Hamdan selaku eks ketua MK *_”mengalami kekalahan sebelum putusan MK dibacakan”_,* dikarenakan tidak sesuai dengan celoteh Hamdan saat deklarasi THN pada 27 November 2023 di Jakarta, _”akan bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh dalam mengawal kepentingan hukum pasangan calon AMIN.”_

_Nyatanya Hamdan selaku Ketua Dewan Penasehat Tim Hukum Timnas AMIN, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN selain tidak pernah ikut bersidang, apakah melanggar etik eks hakim bersidang di MK ? Pastinya dalam kode etik advokat tidak ada butir-butir larangan dimaksud._ apakah ketidakikutsertaannya eks politikus handal ini, merupakan wujud preparing cuci tangan?

- Advertisement -

Dan *_dalil kekalahan sebelum putusan MK dibacakan,_* karena dirinya dan _”anak asuhnya THN 01″_ tentunya amat sangat paham, bahwa alat-alat bukti itu penting di setiap agenda persidangan di semua badan peradilan, namun faktanya tidak maksimal tidak siginifikan, identik melalaikan harapan dan kesungguhan rakyat puluhan juta pendukung 01 selain kandaskan Anies Baswedan-Cak Imin menjadi RI.1 dan RI.2 demi menuju perubahan sistim dari pemerintahan kontemporer “yang condong kekiri”.

Lalu, alhasil dari buah kisi-kisi celoteh Hamdan saat Halbil, seiring dengan pola kerja THN 01 BERKAHIR MENGECEWAKAN, oleh sebab hukum THN 01 kurang maksimal dalam kuantitas dan kualitas alat bukti formil (ratusan bahkan seharusnya ribuan laporan) dan bukti materil (barang bukti putusan-putusan BAWASLU, DKPP dan PTUN dan Para Saksi-Saksi) daripada hasil ratusan dan atau bahkan mungkin ribuan peristiwa pelanggaran (temuan publik) yang dilakukan oleh Termohon/ KPU dan para pejabat publik yang sengaja atau lalai untuk berlaku independensi, atau melakukan keberpihakan, dan peristiwa yang ditengarai terjadi ini ada diberbagai daerah (kota/Kab) di seluruh tanah air, bahkan di luar negeri.

Pertanyaannya kenapa kebutuhan bukti formil dan materil untuk bahan kemenangan tidak dipersiapkan oleh Hamdan Zoelva melalui THN. 01 ?

Pastinya hal yang diluar nalar, jika harus mengajari sosok Hamdan, terkait urgensinya alat bukti dalam sengketa pilpres di MK.

Maka konsekuensi moral terhadap publik umumnya pendukung 01 tentunya, butuh klarifikasi dari seorang Hamdan selaku Ketua Dewan Pakar Tim Nas AMIN dan selaku Ketua Dewan Penasehat THN 01 serta eks Ketua MK terkait kekalahan oleh sebab alat bukti yang dibutuhkan minim. Hal pertanggungjawaban moral ini amat penting terlebih kisi-kisi Hamdan nyata amat kontras dengan statement Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Paslon 02, yang mengatakan:

*_”Bahwa gugatan akan ditolak. Karena berbagai tudingan seperti penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bantuan sosial (bansos), pelanggaran Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap), hingga pengerahan penjabat kepala daerah, hanya narasi belaka tanpa didukung alat bukti yang memadai. Bahkan, keterangan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan, ‘(maksudnya) oleh yang santer beratasnamakan 1000 lebih para kuasa hukum’ Pemohon Paslon 01 atau Pasangan AMIN “_*

Semoga Hamdan beserta THN 01 punya waktu untuk mengklarifikasi dengan penjelasan logis, transparansi, akuntabel, tidak cukup kepada eks paslon capres 01 namun setidaknya kepada para tokoh pendukung paslon 01, tanpa kisi-kisi dalam keterkaitan untuk mendapatkan faktor utama kegagalan yaitu tanpa kuantitas maksimal dan kualitatif daripada bukti formil dan bukti materil, sehingga gagal menuju perubahan kepada ummat bangsa ini LINTAS SARA sebagai dasar bukti empirik bagi sejarah politik hukum tanah air.

(ZS/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini