spot_img
Jumat, Mei 24, 2024
spot_img

Fatal, Presiden Memberi Karpet Merah untuk Oligarki!

Semua pedagang eceran Cina harus menutup usahanya di pedesaan. Ratusan ribu WNA dipulangkan ke negeri leluhur. Paska tragedi G 30 S PKI/1065 tersebut muncullah Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967: tentang pembatasan dan perayaan China. Disusul Surat Edaran Nomor 06/Preskab/6/67 : tentang penggunaan nama China dan istilah Tionghoa/Tiongkok ditinggalkan.

Muncullah Keputusan Presiden Kabinet Nomor 127/U/KEP/12/1966 : tentang nama bagi masyarakat China. Beruntun keputusan Presiden Kabinet Nomor 37/U/IV/6/1967: tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian masalah China. Pada tahun yang sama muncul Surat Edaran Presidium Kabinet RI Nomor SE.06/PresKab/6/1967: tentang kebijakan pokok WNI asing dalam proses asimilasi terutama mencegah kemungkinan terjadinya kehidupan eksklusif rasial. WNI yang masih menggunakan nama China diganti dengan nama Indonesia.

- Advertisement -

Keadaan sangat penyakitkan ketika Pribumi sedang terus terkena gempuran, keluarlah Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Sebuah Keputusan yang menghilangkan akar sejarah terbentuknya NKRI. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut Instruksi Presiden Nomor 14/1967: melarang etnis China merayakan pesta agama dan penggunaan huruf China dicabut, dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 6/2000, yang memberikan warga China kebebasan melaksanakan ritual keagamaan, tradisi, dan budaya kepadanya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini