spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Polemik Kenaikan UKT, MUI Sebut Sama Saja Larang Orang Miskin Kuliah

KNews.id – Jakarta,  Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus-kampus membuat keberpihakan negara terhadap pendidikan nasional dipertanyakan. Padahal, konstitusi sudah tegas mengamanatkan negara harus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, dikatakan, tingginya biaya kenaikan UKT tiga sampai kali lipat sama saja melarang orang miskin atau tidak mampu untuk kuliah.

- Advertisement -

Begitu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei 2024. “Kenaikan uang kuliah melonjak cukup tinggi bahkan ada yang sampai 3 dan 4 kali lipat lebih mahal dari sebelumnya.

Sehingga sudah bisa dipastikan hanya anak-anak orang kaya dan berduit saja yang akan bisa masuk perguruan tinggi,” kata Buya Anwar, begitu ia karib dipanggil.

- Advertisement -

Menurut Buya Anwar, jika suatu negara mendorong kemajuan maka negara tersebut harus bisa memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyatnya untuk menempuh pendidikan.

Terlebih, UUD 1945 mengamanatkan 20 persen APBN harus dislokasikan untuk pendidikan. “(Supaya) generasi mudanya bisa kuliah di perguruan tinggi, tidak hanya untuk tingkat S1, tapi juga S2 dan S3,” kata dia.

- Advertisement -

Atas dasar itu, Buya Anwar meminta DPR RI dan pemerintah segera mengatasi masalah kenaikan UKT yang membebani mahasiswa, terutama orang tua mahasiswa.

“Diharapkan kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengatasi masalah ini secepatnya dan dengan sebaik-baiknya. Karena kalau tidak maka berarti pemerintah dan DPR telah membuat kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap rakyatnya sendiri,” kata Ketua PP Muhammadiyah ini.

Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat membuat Komisi X DPR RI terheran-heran.  Hal itu baru diketahui Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat menerima aduan dari mahasiswa beberapa waktu yang lalu soal naiknya UKT yang dinilai tidak wajar.

“Naiknya dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, dari Rp4 juta menjadi Rp14 juta sekian juta dan sebagainya, 3 kali lipat,” kata Abdul Fikri beberapa waktu lalu.

(Zs/VIV)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini