spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Ustaz Farid Okbah Cs Divonis Tiga Tahun Penjara, LBH LESASS: Zalim dan Jumawa Hakim!

KNews.id- Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat yang divonis tiga tahun penjara menunjukkan kezaliman dan jumawa hakim. Vonis tiga tahun penjara untuk Ustadz Farid Okbah cs telah melkukai umat Islam.

“Putusan ini benar-benar zalim. Benar-benar melukai umat Islam, terutama keluarga para Ustadz. Pada pembacaan putusan Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Farid Okbah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun,” kata Ketua Umum LBH (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda) LESASS kepada suaranasional.com, Senin (19/12).

- Advertisement -

Selain zalim, kata Khozinudin, putusan ini juga jumawa. Hakim sangat sombong, jumawa dengan tidak mengurangi lamanya vonis dari tuntutan jaksa.

“Padahal, Jaksa hanya menuntut 3 tahun. Hakim semestinya bisa memvonis dua tahun, dan dipastikan jaksa tidak akan banding karena vonisnya telah memenuhi minimum 2/3 dari tuntutan. Hakim dengan sombongnya tetap memvonis tiga tahun, tidak berkurang satu haripun dari tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini