spot_img
Minggu, Juni 16, 2024
spot_img

Syahrul Yasin Limpo Rutin Minta Dibelikan Durian Musang King, Ada Satu Kotak Durian Harganya Rp 46 Juta

KNews.id –  Jakarta – Sejumlah kesaksian kembali muncul di sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya dari Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana.

Kesaksian soal pembelian durian musang king untuk Syahrul Yasin Limpo itu merupakan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

- Advertisement -

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2024 menanyakan tentang daftar pembelian duarian untuk SYL.

“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian: Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp20 jutaan sampai Rp40 jutaan?” tanya jaksa lagi. “Iya,” jawab Wisnu.

- Advertisement -

“Durian Musang king,” kata Wisnu saat menjawab pertanyaan

Wisnu mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

- Advertisement -

Wisnu menjelaskan, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku ajudan SYL. Durian itu kemudian dikirim  umah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

“Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepada Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Wichan (Widya Chandra)” ujar Wisnu.

Jaksa kemudian membacakan tabel pengiriman durian beserta harganya. Jaksa heran mengapa harga durian mencapai angka fantastis, sehingga jaksa meminta Wisnu untuk bercerita lebih dalam.

“Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak,” kata Wisnu.

Wisnu menyebut, pihaknya paling sedikit mengirimkan sekitar enam kotak durian. Adapun dalam satu kotak, kata dia, berisi lima atau tujuh durian.

“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?” kata jaksa bertanya. “Pernah,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. “Iya,” timpal Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini