spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Wow…Kemenag Kelebihan Membayar TPG senilai Rp4,4 M

KNews.id- Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Agama menyajikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp41.523.090.697.000,00 dengan realisasi sebesar Rp38.913.510.446.787,00. Realisasi tersebut, di antaranya digunakan untuk pembayaran TPG sebesar Rp17.892.864.596.203,00. Namun, diduga terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp4.400.630.985,00.

- Advertisement -

Berdasarkan analisa dokumen yang ada pada Tim Investigator KA, pada Kanwil/Kantor Kemenag di 18 provinsi atas pembayaran TPG tahun berjalan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp4.400.630.985,00.

Masalah ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Kesalahan perhitungan sebesar Rp1.562.627.235,00 karena perhitungan masa kerja (tidak memakai nol tahun) ataupun karena Nomor Register Guru (NRG) tersebut tidak terdaftar dalam NRG aktif di aplikasi Simpatika.
  • Terdapat pembayaran ganda atas pembayaran TPG sebesar Rp2.838.003.750,00 yang disebabkan dua kali pembayaran untuk guru yang sama yaitu di Kanwil dan Kantor Kemenag Kab/Kota ataupun satker.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran TPG sebesar Rp4.400.630.985,00, disebabkan Kepala Bidang/Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Kanwil dan Kankemenag terkait tidak cermat dalam menghitung dan membayar TPG.

Masyarakat menuntut agar Menteri Agama menginstruksikan kepada Sekjen dan Dirjen Pendis supaya memerintahkan para KPA, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, dan Pendidikan Agama Islam terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4.400.630.985,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Dan, segera menyetorkannya ke kas negara, atau melakukan kompensasi dengan pembayaran TPG berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini