Oleh : Damai Hari Lubis
DHL Ngetuit
Hasyim Ashari Ketua @KPU.RI Dilaporkan Kembali Urusan “Pencurian Dendeng Basah”
Kalau terbukti, korban BOLEH, DAPAT Melaporkan secara pidana dan gugat perdata “pencurian dendeng basah, perb.asusila, atau penipuan krn bujuk rayu, tekanan karena jabatan” Tuntutan hukuman dpt tambah 1/3 sanksi dari psl terberat Jo. Psl 52 KUHP. (karena pejabat publik). Cc.@KPU_ID @bawaslu_RI
Sebagai efek jerah kepada semua pejabat publik. Perlu tindakan hukum Jo. sesuai Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
Putusan adat dan budaya, Pertimbangan Hukum KARENA BAHAYAKAN PARA WANITA DAN PARA JANDA. Referensi, PEMERHATI HUKUM = KEBIRI HASYIM ASHARI !!!
Kantongi Putusan DKPP, Laporkan !
Dengan bukti 3 sanksi DKPP sebelumnya krnologis dirinya sbg “bangsat bangsa ini”
Perspektif logika hukum, atau prinsip nalar hukum: Setiap kejahatan/ perbuatan atau pelanggaran yg merugikan orang atau pihak lainnya.
“Harus ada tanggung jawab sanksi hukum dari si pelaku kepada korban atau keluarga korban-korban atau pihak lainnya”. dan DEMI MANFAAT HUKUM, KEPASTIAN & KEADILAN
Cc.@aniesbaswedan @prabowo
@alisyarief @AlnilamOmar @ShamsiAli2 @MariaAlcaff @Nicho_Silalahi @MichelAdam7__ @KPU_ID @bawaslu_RI @ListyoSigitP @hamdanzoelva @vanc1Bozz @jokowi @CutSarina5 @Louis_chantika cc. Semua jenis orang.
(Zs/NRS)