spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Setor Tunai ATM Jadi Pembongkar Kasus Uang Palsu Rp1,3 Miliar

Secara keseluruhan, barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu itu, kata dia, bisa menimbulkan kerugian senilai Rp.1,35 miliar lebih.

“Kami mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati terhadap peredaran upal,” ucap Yudo.

- Advertisement -

Pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron (DPO).

“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 36 ayat (1), (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidanya, 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ach/Cnnind)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini