Secara keseluruhan, barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu itu, kata dia, bisa menimbulkan kerugian senilai Rp.1,35 miliar lebih.
“Kami mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati terhadap peredaran upal,” ucap Yudo.
- Advertisement -
Pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron (DPO).
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 36 ayat (1), (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidanya, 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ach/Cnnind)