spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

 

KNews.id – Jakarta, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti, Hudiyanto, khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal akan semakin berkembang dan digemari masyarakat. Pasalnya, penyedia layanan semakin pintar menawarkan jasa pinjaman tersebut.

- Advertisement -

Salah satu caranya, kata Hudiyanto, penyedia layanan memasarkan jasa itu melalui media sosial yang akrab dengan masyarakat, seperti Facebook, aplikasi, dan berbagai platform digital. “Aksesnya dipermudah. Satgas Pasti melawan ini,” kata Hudiyanto dalam program Cakap-cakap TV Tempo bertajuk Waspada Modus Baru Pinjol, pada Rabu, 1 Mei 2024.

Sedikitnya ada tiga alasan layanan pinjol ini berkembang masif dan digemari masyarakat, yaitu literasi keuangan, digital, dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah. Menurut dia, ketiga faktor itu berkelindan dan menyebabkan masyarakat terjerembab dalam pusaran pinjol.

- Advertisement -

“Fenomena sumbu pendek, baru dibuka langsung percaya. Karena literasi rendah, gampang ditipu,” kata dia. Alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup disebut menjadi faktor paling krusial.

Satgas Pasti telah memblokir 537 entitas pinjol ilegal pada selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

- Advertisement -

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Tak hanya itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti juga memblokir  195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas Pasti , juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini