Pengembangan kasus dilakukan. Tersangka berinsial RYS atau SM (56) ditangkap di Kabupaten Serang, Banten. Perannya adalah membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu.
Tak cuma itu, PW (47) dan IN alias YY (62) ditangkap di Karawang dan Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/10). Dari keterangan PW, upal didapat dari pelaku berinisial TH (52) dan T (40) di daerah Semarang, Jawa Tengah.
“Atas informasi tersebut, keesokan harinya Minggu (23/10) petugas melakukan penangkapan tersangka TH dan T di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,” lanjut Yudo.
“Pelaku yang ditangkap ada delapan orang, para pelaku ditangkap di empat Provinsi yakni Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka (pelaku) sudah ditetapkan tersangka kasus penyeberan uang palsu,” kata Kapolres.