spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

PT Bukit Asam Lakukan Pemborosan Miliaran Rupiah, Ini Modusnya?

Hal tersebut disebabkan oleh Ketua Tim Implementasi Program Elektrifikasi yang tidak cermat dalam mengusulkan penambahan item biaya kehadiran operator yang tidak ada pada EE dan Manajer Penambangan Elektrifikasi serta Manajer Supporting Elektrifikasi tidak cermat dalam memverifikasi tagihan atas jasa borongan operasional alat tambang.

Padahal jelas sekali, yang dilakukan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bukit Asam Nomor 123/KEP/Int-0100/LG.02/2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Bukit Asam Tbk pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa “Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip”.

- Advertisement -

Ironinya lagi,hal tersebut juga melabrak Kontrak nomor 025/PJJ/B03320/EKS-0600/HK.03/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengadaan Jasa Borongan Operasional Alat Tambang Shift dan Non Shift Penambangan Elektrifikasi antara PT Bukit Asam dengan PT Bukit Asam Kreatif pada pasal 7, dan Tata Cara Kerja Pembuatan & Persetujuan Owner’s Estimate (OE) nomor dokumen BAMSI:PENG:7.4.1:01:02 (Red) revisi 4 pada poin 6.B Perubahan OE sub poin 2.c yang
menyatakan apabila hasil analisa harga perkiraan/OE lebih besar daripada EE/RAB, dilakukan klarifikasi ke wser/peminta untuk penambahan anggaran termasuk perubahan spesifikasi teknis, lingkup pekerjaan atau pengurangan jumlah permintaan.

Untuk itu, PT BA wajib menetapkan target volume pekerjaan/kontrak sebagai dasar pembayaran sesuai pasal 7 ayat (2) c tidak berdasarkan realisasi ketersediaan alat berat/tambang siap operasi tetapi keseluruhan unit. Untuk bulan Januari s.d. Juli 2017 PT BA membayar jasa borongan operasional untuk seluruh unit meskipun belum seluruh unit siap operasi. Seluruh unit alat tambang dinyatakan siap operasi pada Agustus 2017. PT BA seharusnya tidak membayar pekerjaan jasa borongan operasional untuk alat tambang yang belum siap operasi.

- Advertisement -

Direktur Utama juga wajib mengambil sikap tegas untuk memberikan sanksi kepada Ketua Tim Implementasi Program Elektrifikasi yang tidak cermat dalam mengusulkan penambahan item biaya kehadiran operator yang tidak ada pada EE dan Manajer Penambangan Elektrifikasi dan Manajer Supporting Elektrifikasi tidak cermat dalam memverifikasi tagihan atasjasa borongan operasional alat tambang dan tagihan atas jasa lembur operator shovel dan dump truck dan menarik kelebihan pembayaran jasa borongan operasional alat tambang {shift) dan non shift penambangan elektrifikasi sebesar Rp3.376.927.722,76.

Jika tidak ada tindak lanjut dari Direksi, Direktur Utama dihimbau sesegera mungkin undur diri, atau memohon kepada kementrian BUMN untuk rolling mengisi Dirut Bank Mandiri saja. Biarkan ahok yang menjabat Dirut PT BA karena kapasitasnya sesuai sebagai Insinyur Pertambangan. Sebab, publik menaruh penuh harapan jika ahok jadi dirut PT BA, tidak akan pernah terjadi hal seperti ini serta kerugian Milyaran Rupiah.

- Advertisement -

Sampai berita ini diterbitkan,Klikanggaran.com sedang mengirimkan surat saran pada Kementrian BUMN, serta Sekretaris PT BA, Suherman, untuk klarifikasinya.

Tanggapan PTBA

Terkait berita ini, PTBA memberikan tanggapan melalui surat yang diterima redaksi pada Senin, 18 November 2019. Redaksi memuat utuh surat tersebut sebagaimana dimuat di bawah ini.

Menindaklanjuti berita berjudul PT Bukit Asam Lakukan Pemborosan Milyaran Rupiah, Ini Modusnya? yang dimuat dalam website pada Kamis, 14 November 2019. dengan ini kami sampaikan:

1. PT Bukit Asam Tbk menyayangkan adanya pemberitaan tersebut karena tidak dilakukan konfirmasi teriebih dahulu sehingga substansi pemberitaan menimbulkan opini yang tidak tepat.

2. PT Bukit Asam Tbk perlu menyampaikan beberapa klarifikasi atas isi berita tersebut agar didapat gambaran yang benar. bahwa sebagian isi berita tersebut merupakan cuplikan dari hasil pemeriksaan BPK periode tahun 2018.

3. Bahwa ada perjanjian jasa borongan operator antara PT Bukit Asam Tbk dengan PT Bukit Asam Kreatif (sebagai kontraktor) untuk mengoperasikan peralatan tambang yang berbasi elaktrifikasi.

4. Pelaksanaan kontrak pekerajan jasa borongan operasional alat tambang shift dan non shift penambangan elektrifikasi dilaksanakan sesuai dengan perjanjian di mana perhitungan pembayaran jasa borongan operator shift dan non shift yang dilakukan dengan mempertimbangkan perhitungan pembayaran dengan kontraktor yang setara dan sisi pekerjaan dan tingkat kompetensi.

5. Perhitungan tunjangan sebagai operator mencakup tunjangan kehadiran dan tunjangan hour meter. Tunjangan kehadiran adalah tunjangan yang diberikan kepada operator berdasarkan realisasi jumlah kehadiran operator dalam satu bulan dikalikan dengan tarif yang te|ah ditentukan tanpa mempertimbangkan kinerja pengoperasian alat. Sementara itu, tunjangan hour meter adalah tunjangan kehadiran yang diberikan kepada operator berdasarkan kinerja pengoperasian alat yang dihitung berdasarkan realisasi jumlah jam service hour meter dalam satu bulan yang terdapat pada setiap unit alat shovel atau dump truck dikalikan dengan tarif yang telah ditentukan.

6. Atas kelebihan pembayaran jasa borongan alat operasional tambang shift dann non shift sebesar Rp3.376.927.722,76 telah dilakukan rekonsiliasi dan disepakati untuk dikembalikan PT BAK kepada PT Bukit Asam Tbk.

7. Bahwa kondisi tersebut sudah disampaikan penjelasan kepada BPK dan telah diterima saran rekomendasi dan hasil pemerikksaan

8. Rokomendasi ates hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK serta dilakukan monitoring progress tindak lanjut secara periodik.

9. Merujuk pada penjelasan di atas. maka tidak ada pamborosan biaya atas pengadaan jasa borongan Operasional alat tambang shift dan non shift penambangan elektrifikasi.

Sekretaris perusahaan, Suherman. Jumat(15/11/2019). (Bay/Klik)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini