spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Piagam PBB Menjadi Rujukan Hukum Islam, Ide Konyol!

Islam moderat merupakan manifestasi modernisasi berpikir dalam bidang keagamaan khususnya untuk umat Muslim secara modern tanpa memiliki atau justru meninggalkan guiden, atau menafikan dasar landasan Kitab Suci Al Qur’an. Mereka para intelektual yang mengaku Kelompok intelektual muslim atau Islam Moderat, terus susupi dengan segala upaya, masuk dengan doktrinisasi ala barat, ala orientalism, bersama dan berbarengan dengan orang – orang yang sudah mereka tempah, bahkan mereka subsidi pembiayaannya untuk menempa ilmu di berbagai Perguruan Tinggi (Barat), atau sebagian perguruan tinggi di tanah air, yang diyakini para manusia tokoh intelektualitas akademisi-nya sudah senyawa dan terpenting faktor keimanannya sudah moderat dan atau termasuk sudah bisa kelak sebagai bibit, atau cikal bakal demi merasuki pemahaman terhadap semua unsur komunitas atau setidaknya pribadi – pribadi asal kelompoknya masing masing, yang missinya akan terus berlanjut serta merangsek terhadap kelompok dan atau golongan masing – masing atau tokoh , sosok individu- individu, terlebih yang memiliki ego tinggi namun punya keterbatasan financial ( faltor biaya melanjutkan pendidikan ) dan lain lain kebutuhan.

Semua yang sudah lolos tempa, diarahkan dapat menduduki kekuasaan/jabatan di semua organisasi besar islam (yang berpengaruh juga yang kecil atau baru tumbuh sekalipun) dan setelahnya didorong agar supaya mendapatkan kedudukan, atau kursi- kursi kekuasaan, baik di pemerintahan atau ekskutif, parlemen/ legkslatif dan yudikatif di negara asal mereka.

- Advertisement -

Contohnya, Yaqult Menteri Agama hasratnya, sudah mendekati atau mirip dengan perilaku destruktif pada domein pendidikan agama didunia pendidikan pesantren. Ia akan ” memaksa ” pendidikan pesantren harus ikut kurikulum pemerintah. Sebagai step by step kearah modernisasi pesantran?.

Memang hal yang debatebel untuk diterima atau ditolak oleh publik, dari sisi kebangsaan, namun apakah akhirnya akan menjadi permanen dalam bentuk larangan terhadap kurikulum spesialis yang punya unsur mata  pelajaran syar’iah (hal – hal kebajikan) yang sejak awal atau telah lama digunakan oleh perguruan, atau lembaga pesantren untuk membentuk para murid atau santri – santrinya menjadi cikal bakal juru dawah/ da’i atau profesi pendidik dalam makna praktisi amarmaruf nahimunkar. Atau sosok sosok individual demi memperjuangkan hal – hal cita – cita dan praktik kehidupan sosial sehari hari, perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal, atau tentang tata cara kehidupan bagi seluruh manusia di muka bumi, untuk selalu berbuat kebaikan, serta mencegah kebatilan, atau mengurangi bahkan jika mampu memberantas kejahatan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini