Sejarah yang sama terjadi di Republik Weimar (Reich Kedua/Jerman). Paul Von Hindenburg menggunakan keadaan pengecualian sebagaimana diatur dalam Konstitusi Weimar, dan membuat keadaan darurat secara terus menerus. Tapi tidak ada yang menyangka bahwa kebiasaan Hindenburg digunakan Hitler untuk menyatakan keadaan bahaya dan keadaan pengecualian selama 12 tahun berkuasa.
Karena itu kita waspada dan khawatir, kalau keadaan darurat terus menerus menjadi alasan untuk menyangkal konstitusi dan membuat kekuasaan eksekutif menggunakan kekuasaan maksimal, bukan tidak mungkin akan keluar keadaan-keadaan bahaya selanjutnya. Kalau itu terjadi, maka ada dua bahaya, bahaya otoritarianisme dan bahaya runtuhnya republik.
Keduanya harus kita hindari, karena itu kesadaran bernegara menjadi penting dan kearifan bernegara menjadi syarat untuk memperkuat negara hukum dan negara republik. Keduanya harus dijaga dan dirawat dengan kearifan, bukan kekuasaan. (Ach/Kmps)