spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Perppu Jalan Menuju Pemerintah Otoriter

Namun kalau syarat- syarat tidak terpenuhi, maka Perppu itu dapat dianggap sebagai tindakan otoriter. Namun posisi sebuah Perppu baru dinyatakan sah dan dapat diundangkan apabila mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa “peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan.” Sementara ayat (3) menyebut “Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut”.

- Advertisement -

Di sini peran lembaga legislatif begitu penting untuk menilai objektif atau tidaknya keluarnya sebuah Perppu. DPR tidak membahas Perppu, tetapi menolak atau menyetujui Perppu itu. Maka dengan posisi itu DPR dapat menilai apakah Perppu keluar berdasarkan kondisi darurat atau tidak.

Untuk menilai keluarnya Perppu itu objektif atau tidak dilihat dari tiga syarat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu adanya kebutuhan mendesak; terjadi kekosongan hukum dan tidak dapat membuat undang-undang dengan cara normal. Kalau tidak memenuhi syarat, DPR wajib menolak Perppu itu.

- Advertisement -

Kalau memaksakan Perppu itu berlaku, potensial akan lahir pemerintahan yang dijalankan dengan Perppu, yaitu dengan tindakan mengesampingkan konstitusi dengan memaksakan kegentingan untuk memperluas kekuasaan.

Keluarnya Perppu itu adalah bagian dari penggunaan kekuasaan eksekutif yang besar atau penggunaan kekuasaan secara maksimal untuk mengatur negara dengan alasan darurat. Kalau syarat-syarat objektif itu dikesampingkan, kemudian DPR tidak melakukan kontrol terhadap keluarnya Perppu dan menyetujui keluarnya Perppu, bukan tidak mungkin pemerintahan otoriter akan memerintah.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini