spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

KPU Jakarta Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Usai Putusan MK

 

KNews.id – KPU Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024.

- Advertisement -

Komisioner dan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan penetapan itu akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.

“KPU DKI Jakarta masih menunggu nanti putusan mahkamah konstitusi untuk penetapan sengketa PHPU. Maka paling lama tiga hari setelah penetapan dari PHPU kemudian KPU pusat akan menetapkan perolehan suara secara nasional pasca putusan MK,” kata Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat.

- Advertisement -

“Maka kami akan melakukan penetapan segera untuk penetapan kursi dan calon terpilih untuk DPRD DKI Provinsi Jakarta sehingga partai-partai sudah mulai bisa menghitung untuk terkait dengan perolehan kursinya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan perolehan suara hasil Pemilu 2024 DPRD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan penetapan tersebut, PKS meraih suara terbesar dengan 1.012.028 suara atau 16,68 persen dari total suara.

- Advertisement -

Setelah itu, ada PDIP dan Gerindra dengan raihan suara terbanyak setelah PKS. Mereka Diikuti NasDem, Golkar, PKB, PSI, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, dan seterusnya.

Pilgub Jakarta 2024
Jumlah suara dan kursi yang diperoleh parpol di Pileg 2024 Provinsi DKI Jakarta ini akan mempengaruhi proses kontestatsi Pilgub DKI Jakarta 2024.

Hal ini karena perolehan suara dan kursi menjadi syarat bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pilgub. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 40 UU tersebut menyebut parpol atau koalisi parpol dalam mengusung paslon di pilkada Jakarta harus memperoleh 25 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah. Atau, memperoleh minimal 20 persen kursi dari total jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.

(Zs/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini