spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Pelaporan Ubeidillah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK adalah Konstitusional

Oleh: Damai Hari Lubis , Pengamat Hukum dari Mujahid 212

KNews.id- Sepatutnya Ubeidillah Badrun mendapat apresiasi dukungan kerena telah melaksanakan peran serta masyarakat bukan malah dilaporkan. Oleh sebab Pelaporan yang dilakukan oleh Ubeidillah tepat merujuk sistem perundang undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Oleh karenanya kami Mujahid 212 mendukung penuh KPK melakukan investigasi dan atau penyidikan terhadap Gibran dan Kaesang  serta mengecam keras para pelapor Ubeidillah Badrun kepada pihak Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh individu atau pihak manapun yang meng- atas namakan sebuah elemen atau kelompok tertentu.

Diawali Pada Tanggal 10 Januari 2022 Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan atau diadukan oleh Ubeidillah seorang ASN yang berprofesi akademisi atau dosen UNJ ke KPK, atas ” dugaan adanya hubungan KKN yang dilakukan oleh kedua kakak beradik itu terhadap relasi bisnis mereka yaitu PT. BMH yang dimiliki grup bisnis PT. SM yang diduga terlibat pembakaran hutan “.

- Advertisement -

Selayaknya peristiwa yang dilaporkan oleh Ubeidillah terkait objek hukum in casu sudah semestinya didudukan oleh semua lapisan masyarakat secara proporsional dan berkesadaran bahwa bentuk temuan hukum yang dituangkan dalam bentuk laporan kepada KPK sejatinya merupakan sebuah peristiwa hukum dan materi laporan nota bene adalah langkah hukum semata, karena laporan tersebut intinya merupakan bentuk kewajiban yang dibebankan oleh konstitusi terhadap semua Warga Negara Indonesia/ WNI tanpa terkecuali.

Sehingga harus dimaknai pelaporan merupakan kewajiban Ubeidillah sebagai WNI sebagai wujud implementasi dari ” Peran Serta Masyarakat ” Sesuai PP. RI No. 43 Tahun 2018. Maka resiko hukumnya KPK wajib segera menindak lanjuti pengaduan atau laporan serta KPK selain harus profesional  juga harus kredibel dan akuntabel dengan cara tegas dan berani dan mengesampingkan atau menolak jika ada pihak atau kelompok/ elemen yang terindikasi berusaha obstruksi yang berpotensi menghalangi melalui berbagai pola termasuk intimidasi – intimidasi, dengan pola salah satunya yang mirip dilakukan oleh sebuah kelompok dengan modus melaporkan Ubeidillah telah melakukan fitnah kepada Gibran dan Kaesang.

- Advertisement -

Bahwa secara prinsip hukum, apa yang dilaporkan rekan aktivis yang berprofesi Dosen  UNJ. Sdr. Ubeidillah wajib ditanggapi serius oleh KPK sampai dengan terbukti atau tidak terbukti, karena aktifitasnya dalam pelaporan terhadap Kaesang dan Gibran dipayungi oleh sistem hukum positif NRI yang pada praktiknya memang harus ditegakkan secara berkepastian hukum (rechmatigheid) serta demi keadilan semata atau gerechtigheit yang dicita – citakan untuk ditegakkan sesuai prinsip negara Republik Indonesia dan termasuk semua masyarakat bangsa yang ada dunia ini.

Jadi pelaporan yang dilakukan oleh orang atau kelompok terhadap seorang atau individu ( Ubeidillah ) yang sedang melaksanakan perintah undang – undang adalah perbuatan sesat dan menyesatkan sehingga tindakan pelaporan terhadap Ubeidillah mesti dikecam oleh masyarakat pemerhati penegakan hukum sebagai masyarakat pencari keadilan serta sepatutnya menurut hukum untuk ditolak oleh  penyidik Poda Metro Jaya. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini