spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

KPU Akan Rapat dengan Kemenkumham Bahas Mantan Napi yang Nyaleg Lagi

 

KNews.id – Jakarta , KPU RI mulai mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. Dalam persiapannya itu, KPU akan melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait ketentuan eks narapidana yang akan nyaleg lagi.

- Advertisement -

“Berkenaan dengan mantan narapidana, ditanyakan tadi apakah mereka yang bebas besyarat itu diperbolehkan atau tidak, tentunya kita nanti akan ada kan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU-nya disyaratkan mantan pidana yang telah bebas minimal 5 tahun,” kata Komisioner KPU, Idham Holik pada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Maka dari itu, pihaknya masih akan berkoordinasi mengenai aturan tersebut lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.

- Advertisement -

“Semua aturan teknis yang berkenaan dengan diterbitkannya oleh lembaga lainnya akan di koordinasikan, tidak hanya dengan kemenkumham tapi juga dengan mabes polri, TNI dan aparatur negara,” ujarnya.

Dalam Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan:

- Advertisement -

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023:

Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

(Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini