spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

MK Nyatakan Gugatan soal Rempang Tidak Dapat di Terima

KNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Gugatan itu diajukan warga Batam agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dapat dihentikan.

Ketua MK Suhartoyo menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Selain itu, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

- Advertisement -

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membaca putusan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, seorang warga setempat bernama Indra Anjani menggugat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penggugat meminta MK mencabutnya. Indra Anjani menyerahkan proses judicial review itu ke Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.

- Advertisement -

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan,” demikian permohonan Indra Anjani dalam berkas yang dilansir website MK.

Dalam permohonannya, Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang menyebutkan sebagai WNI yang tinggal di wilayah hukum Kota Batam. Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Program Strategis Nasional, secara langsung akan berdampak terhadap pemohon yang masih berada dalam satu kawasan yang sama, baik berdampak secara ekonomi, budaya, maupun sosial.

- Advertisement -

“Penerapan undang-undang a quo yang menjadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut diikuti dengan adanya penolakan Rempang Eco City yang tidak diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian atas diperhitungkan ketidaksetujuan pemerintah tersebut menunjukkan yang tidak telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Ecocity Rempang ini,” ujarnya.

Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan:
– Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
– Pasal 28A UUD 1945
– Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
– Pasal 28E ayat 3 UUD 1945
– Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945
– Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945

“Dengan adanya ketidakjelasan dari kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta cara menyeimbangkan, maka daftar kepentingan umum di Pasal 10 UU a quo menjadi tidak jelas,” ungkapnya.

Selain bersifat diskriminatif, kata pemohon, kegiatan pengadaan tanah dengan dalih kepentingan umum berpotensi melanggar hak ulayat perairan pesisir yang merupakan hak-hak nelayan masyarakat adat dan nelayan masyarakat tradisional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.  (Zs/Dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini