spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Mahfud MD: PN Jakarta Pusat Membuat Sensasi yang Berlebihan!

“Jadi perlu teman-teman ketahui bahwa putusan ini adalah perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, ya, saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding, tapi saya melihat di media-media saya baca bahwa dia menyatakan banding,” kata Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).

“Tentunya sejak hari ini terhitung dia 14 hari dia harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Kemudian setelah itu kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” katanya seperti dikutip detik.com.

- Advertisement -

Ia menjelaskan amar putusan tersebut bukan menunda pemilu, melainkan menunda sisa tahapan Pemilu. Ia menyerahkan kepada publik untuk mempelajari putusan tersebut. Kemudian terkait dengan tahapan pemilu selanjutnya apakah dapat dilanjutkan atau tidak, dia juga menyerahkan ke publik. Ia mengingatkan putusan tersebut belum inkrah.

“Itu saya tidak mengartikan seperti itu (soal penundaan pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda (sisa) tahapan. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda Pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu,” katanya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini