spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Mahfud MD: PN Jakarta Pusat Membuat Sensasi yang Berlebihan!

KPU pun telah menggelar konferensi pers pascaputusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Prima secara luring dan daring dari Bali, Kamis (2/3/2023). Turut hadir antara lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

“Hasyim menyampaikan sikap KPU atas putusan tersebut, pertama, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat, kedua, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan, ketiga, tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu, dan keempat, menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik,” tulis KPU melalui akun Instagram resmi.

- Advertisement -

Jawaban PN Jakpus
Seperti diketahui, kemarin PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. PN Jakpus menjelaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada proses banding yang diajukan KPU.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini