spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

JPU Gus Nur dan Bambang Tri Menampilkan Ahli Profesor Bodong?

Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Majelis Hakim PN. Surakarta Sidang Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono/ BTM nampak tidak berlaku adil serta tidak punya nurani, sengaja menundukan diri daripada naluri subjektifitas Jpu Jaksa Penuntut Umum disepanjang pelaksanaan persidangan.

- Advertisement -

Kemarin, Selasa, 21 Februari di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta, Solo. Pengamat hukum yang juga salah seorang anggota tim advokasi Gus Nur/ GN.dan Bambang Tri Mulyono/ BTM bersama Eggi Sudjana, A. Khoizinuddin, Machmud dan Nael Tiano Marbun serta rekan – rekan advokat dari Kota Solo, sulit mengetuk pintu hati dari para hakim yang tidak berlaku objektif, selain tidak profesional dan tidak proporsional,  sehingga dalam pengambilan putusan kelak ” kemungkinan” majelis tidak akan dapat berlaku adil, walau pada praktiknya para saksi dari kedua ahli yang didatangkan dari pihak JPU.

Yakni asisten yang mengaku profesor menurut data dari salah seorang JPU. Dan begitu juga dari profile dirinya yang publis di Media On line sebagai Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum dari UPI/ Universitas Pendidikan Indonesia  ( http://sps.upi.edu/id/data-kepakaran-dosen-program-studi-linguistik-s2-dan-s3-sps-upi/.

- Advertisement -

Bahwa pada persidangan, kemarin, Selasa 21 Februari 2023, gelar profesor dari Andika selain dibantah dan dinyatakan palsu dipersidangan oleh Prof. Dr. Drs. Aceng Ruhendi S, M.Hum. yang juga sama – sama dosen dari UPI. hanyalah sebagai asisten daripada dirinya ( Prof. Dr. Drs. Aceng RuhendiS., M.Hum.).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini