spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

JPU Gus Nur dan Bambang Tri Menampilkan Ahli Profesor Bodong?

Apakah JPU. Akan berlaku subjektif, sehingga akan mirip orang yang kesambet setan yang penuh ” nafsu menghukum ” para terdakwa, dengan pola mengenyampingkan atau melupakan, semua keterangan ahli yang memang ditemukan dihadapan hakim, sebagian diantaranya melupakan pernyataan dari para saksi yang dimajukan oleh JPU. Diantaranya, saksi pelapor Martharini Chritianingsih, yang mengaku beragama kristen dengan bersumpah/ berjanji palsu dihadapan para hakim majelis, namun mengaku beragama Islam didalam BAP dihadapan penyidik kepolisian dan Dr. Trubus Rahardiansyah ahli dari JPU. yang membenarkan atau mewajibkan atau keharusan hukum adanya ijasah asli Jkw. Sebagai alat bukti JPU.

Kebetulan ahli JPU. Dr. Trubus pengamat kenal, karena dirinya adalah seorang rekan sesama advokat dan sesama pengurus di DPP. Kongres Advokat Indonesia KAI. Lalu, majelis hakim bergeming ( diam ) tanpa komentar atau tidak merasa ketersinggungan dengan pernyataan dari kami melalui Pengamat Hukum yang juga selaku anggota tim advokasi Para Tdw. ( GN. dan BTM ) Damai Hari Lubis, pada sidang kemarin, Selasa, 21 Februari 2023, menyampaikan kalimat adagium terkenal dikalangan hukum ; ” bahwa untuk mendapatkan keadilan ( gerechtigheit ) yang berdasarkan materiele waarheid atau kebenaran yang sebenar- benarnya kebenaran sesuai cita – cita seluruh manusia atau masyarakat pada bangsa – bangsa  umumnya, maka semua para panegak hukum, mulai dari Penyidik Polri,  JPU. dan Para Kuasa Hukum Tdw. dan termasuk para pengunjung sidang, untuk dapat menemukan serta mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya atau materiele waarheid, semua pihak terutama hakim mesti mengedepankan objektifitas.

- Advertisement -

Dan khususnya bagi para hakim yang menentukan putusan hukuman, harus memiliki jatidiri sebagai Judex herbere debet duos sales ” yang kelengkapan kalimatnya ; ”  salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus, ” yang punya makna ilmiah hukum ;

“seorang hakim harus mempunyai dua hal ; yakni kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.

- Advertisement -

Apakah hakim mengerti kalimat adagium hukum beenahasa latin ini ? tidak jelas, mereka hakim kemarin hanya terdiam, nyatanya, hakim tetap kekeh, Majelis enggan sekedar menangguhkan penahanan terhadap para terdakwa. Faktanya Hakim Majelis malah memperpanjang masa penahanan, mungkin kadung ” sengaja meng-intervensikan ” diri mengikuti arah atau alur JPU.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini