spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

JPU Gus Nur dan Bambang Tri Menampilkan Ahli Profesor Bodong?

Prof. Dr. Drs. Aceng RuhendiS., M.Hum. selaku ahli yang didatangkan oleh tim advokasi hukum GN. Dan BTM pada persidangan kemarin, memberikan keterangan sebagai ahli bidang linguistik forensik,  menyatakan dihadapan persidangan, bahwa ; ” ijasah Jokowi mesti ditampilkan sebagai pembanding, jika tidak diperlihatkan, maka perkara dimaksud tidak layak untuk dijadikan sebagai bahan tuntutan perkara a quo in casu, yang kategorinya adalah delik aduan, sehingga sulit menentukan mana yang asli dan mana yang palsu “.

Keterangan ketidak patutannya perkara ini untuk disidangkan adalah bertambah kuat dari keterangan Dr. M. Taufik, Dosen Universitas Islam Sultan Agung/ UNISSULA ahli hukum yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para Tdw.

- Advertisement -

Taufik bahkan dengan tegas menyatakan dihadapan majelis hakim persidangan case a quo bahwa perkara a quo in casu adalah semestinya diputus oleh hakim dengan vonis ontslag atau bebas demi hukum, karena bukan sebuah peristiwa pidana, oleh sebab hukum objek perkara in casu yakni ijasah korban ( Presiden Jkw ) yang dikatakan palsu, oleh Tdw. BTM berdasarkan data yang dimilikinya, melalui sumpah Mubahalah pada acara podcast yang disiarkan melalui youtube GN. Ternyata sampai dengan saat pemeriksaan keterangan Para saksi dan ahli dari JPU. Dan maupun dari para saksi dari Para Tdw. Nyata dan fakta bahwa ijasah asli Jkw dari SD., SMP dan SLTA.

Dalam persidangan tidak dapat diperlihatkan atau ditampilkan sebagai  barang bukti atau bagian yang menjadikan sebagai sebuah dari beberapa bukti – bukti fakta hukum milik JPU. untuk dijadikan sebagai alat bukti JPU. sebagai bahan pembanding yang dapat membuktikan bahwa BTM. Telah melakukan kebohongan serta ujar kebencian sesuai  tuduhan, dengan cara menggunakan barang bukti palsu yang dimiliki oleh Tdw.  BTM sesuai  tuduhan oleh JPU. Dalam dakwaannya, sebagai bahan tuntutannya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini