Dan Penyidik sebelumnya, yang nyata sudah memenjarakan para Terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, atau Hakim merasa tanggung melanggar presumption of innocent/ pradga tak bersalah yang diatur oleh KUHAP/ serta melanggar asas constante justitie ( Kontan atau cepat, sederhana dan biaya murah ) yang diatur oleh UU. RI. Nomor 48 Tahun 2009. Tentang Kekuasaan kehakiman, hingga terlanjur menyiksa orang yang belum tentu bersalah?. (AHM)
JPU Gus Nur dan Bambang Tri Menampilkan Ahli Profesor Bodong?
By Hasan