Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada Presiden dan Wakil Presiden atau menganjurkan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dengan cara yang konstitusional.
Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, yang dimaksud dengan penyerangan harkat dan martabat adalah menista atau memfitnah.
Selain itu, ditambahkan pula penekanan bahwa pasal tersebut tidak bermaksud untuk menghalangi kebebasan berpendapat melalui berbagai macam cara, salah satunya dengan unjuk rasa.