spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden dapat Dipenjara Tiga Tahun!

Sedangkan dalam draf RKUHP lama versi 6 Juli 2022, penjelasan ayat 2 Pasal 218 berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berebeda dengan kebijakan presiden dan wakil presiden.

- Advertisement -

Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.

Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang obyektif. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan Wakil Presiden lainnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini