“Di situ dikatakan juga bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi yang diwujudkan antara lain dalam unjuk rasa,” papar Eddy.
“Hal itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak masalah dengan kritikan yang dilakukan melalui unjuk rasa,” pungkasnya. (AHM/era)