spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden dapat Dipenjara Tiga Tahun!

Lalu pada bagian penjelasan disebutkan:

“Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.”

- Advertisement -

Sedangkan pada penjelasan di ayat 2, pemerintah menambahkan penjelasan mengenai hak berekspresi dan berdemokrasi. Salah satunya melalui unjuk rasa.

“Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden,” bunyi penjelasan ayat 2 Pasal 218 draf RUU terbaru.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini