spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden dapat Dipenjara Tiga Tahun!

Selain itu, penjelasan mengenai kritik juga diubah. Namun, pemerintah tak lagi menyempitkan arti kata kritik.

“Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebabasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wakil presiden.”

- Advertisement -

Selain itu, ditambahkan penjelasan bahwa kritik yang dimaksud merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini