spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Ini Satu Penyebab Lain Pertamina Berpotensi Kehilangan Penerimaan

KNews.id- Untuk diketahui, pada tahun 2018 Pertamina RU V Balikpapan melaksanakan pengadaan berupa dua paket penggantian Centrifugal Pump Main Cooling Water (MCW). Pengadaan tersebut yaitu paket penggantian MCW 2 dan MCW 3 serta paket penggantian MCW 4. Keduanya untuk digunakan di area Power Plant II Utilities.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI atas pengadaan Pertamina Balikpapan diketahui bahwa tingkat kritikal pompa MCW akan meningkat jika pompa CWI G-32-22 A atau G-32-22B mengalami kerusakan atau sedang dalam masa perbaikan. MCW Pump tersebut berfungsi sebagai backup yang harus selalu standby karena merupakan bagian dari sistem dalam power plantkeseluruhan.

- Advertisement -

Pemeriksaan atas dua paket pengadaan Pompa Main Cooling Water Pertamina Balikpapan diketahui permasalahan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan Pengadaan Pompa MCW 2 dan 3 Terlambat dan Hasil Performance Test-nya di Bawah Ketentuan
  2. Pekerjaan Pengadaan Satu Unit Pompa MCW 4 Belum Diselesaikan

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

- Advertisement -
  1. Performance pompa MCW yang tidak optimal berisiko menimbulkan shut down dan/atau menurunkan power yang dihasilkan oleh Steam Turbine Generator sebagai penghasil daya di Power Plant II sehingga keandalan Utility Power Plant II RU V Balikpapan menjadi tidak optimal.
  2. Kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp526.000.000,00 (Rp313.500.000,00 + Rp212.500.000,00) atas jaminan pelaksanaan yang telah habis masa berlakunya sehingga tidak dapat dicairkan apabila dilakukan pemutusan kontrak.
  3. Kekurangan penerimaan perusahaan sebesar Rp526.000.000,00 (Rp313.500.000,00 + Rp212.500.000,00) atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum diterima.

Atas permasalahan tersebut, GM RU V Balikpapan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan. BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU V Balikpapan untuk:

  1. Menginstruksikan Planner dan Rotating Engineer Manager lebih cermat dalam menyusun perencanaan pekerjaan.
  2. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada: 1) Procurement Manager yang tidak optimal dalam menyepakati syarat dan ketentuan di dalam kontrak sehingga pelaksanaan pekerjaan menjadi tidak optimal dan tidak cermat melakukan pemantauan jaminan pelaksanaan yang telah daluarsa; 2) Project Engineering Manager yang tidak cermat dalam menentukan pelaksanaan FAT dan tetap menerima pompa MCW 2 dan 3 yang performance-nya tidak memenuhi persyaratan dalam KAK.
  3. Mengenakan denda kepada PT NJS sebesar Rp526.000.000,00 atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
  4. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa secara berkala, termasuk pemenuhan jaminan pelaksanaan sebesar Rp526.000.000,00 dan kedatangan pompa MCM 2 dan MCW 4 sesuai ketentuan Kontrak
  5. E. Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada PT NJS selaku rekanan yang tidak memenuhi jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan performance barang/jasa sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak. (Ade/klikang)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini