spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Kata KPK Soal Nurhali Kepala Sekolah Rp1,6 T

KNews.id – Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali, masuk dalam 10 pejabat terkaya di Indonesia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Nurhali yang berada di posisi ketujuh, berdasarkan LHKPN yang disetorkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2021 lalu, mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.601.972.500.000 atau Rp 1,6 triliun lebih dan hanya memiliki utang sebesar Rp 46 juta.

- Advertisement -

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, besar kecilnya harta yang dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN bukan ukuran harta tersebut terkait atau tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” ujar Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (14/9).

- Advertisement -

Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.

Nurhali selaku kepala sekolah, menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten,” tandas Ipi.

Diingatkannya, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs eLHKPN.

Untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara,” bebernya.

Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.

“KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran,” imbau Ipi.(rm/fey)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini