spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Ingat, Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa itu “Bukan Warisan”

KNews.id –  Uang pertanggungan asuransi jiwa tentu akan cair di saat tertanggung meninggal dunia jika penerima manfaat melakukan klaim. Namun ketahuilah bahwa sifat dari uang pertanggungan itu tidak bisa disamakan dengan warisan.

Mungkin saja Anda pernah melihat iklan produk asuransi atau edukasi-edukasi agen yang menyebut uang pertanggungan sama dengan warisan. Namun ketahuilah bahwa aturan yang melandasi pembagian harta waris dan pencairan asuransi jiwa benar-benar berbeda.

- Advertisement -

Pembagian harta waris didasari oleh hukum waris yang di Indonesia sendiri ada tiga yaitu hukum waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Sementara itu, prinsip dasar asuransi jiwa adalah insurable interest, atau prinsip dampak finansial yang muncul jika satu pihak mengalami musibah maka ada pihak lain yang terdampak.

Itulah sebabnya dalam proses waris, penerima waris disebut dengan nama ahli waris dan dalam asuransi jiwa, pihak penerima santunan adalah penerima manfaat (beneficiary) yang ditunjuk langsung oleh tertanggung.

- Advertisement -

Di samping itu asal-muasal dana dari asuransi jiwa dan harta waris juga tentunya berbeda. Harta waris adalah harta yang dulu didapatkan pewaris saat masih hidup dan menjadi hak ahli waris saat mereka meninggal dunia.

Sementara itu, sumber dana uang pertanggungan asuransi jiwa adalah dari iuran premi yang disetorkan oleh nasabah ke perusahaan asuransi. Secara tidak langsung, apabila asuransi yang dipilih adalah asuransi konvensional, maka dana tersebut berasal dari aset perusahaan asuransi yang bersangkutan.

- Advertisement -

Itulah yang menyebabkan uang pertanggungan atau santunan ini tidak bisa disamakan dengan warisan. Meski tidak bisa disamakan dengan warisan, uang pertanggungan asuransi jiwa tentu bisa memperlancar proses distribusi harta waris dan menambah jumlah warisan.

Uang Pertanggungan asuransi jiwa untuk balik nama aset

Beberapa aset warisan sebut saja, tentu harus dibalik nama terlebih dulu sebelum bisa dijual kembali oleh ahli waris. Namun dalam urusan balik nama, ahli waris tentu harus merogoh kocek sendiri untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB rumah hasil jual-beli dihitung dengan menggunakan angka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), akan tetapi rumah waris dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Apabila pewaris memiliki asuransi jiwa, ahli waris bisa melakukan klaim asuransi tersebut dan memanfaatkan uang pertanggungan di asuransi jiwa itu untuk membayar proses peralihan harta ini. Uang pertanggungan yang dicairkan perusahaan asuransi juga tidak akan dipotong pajak.

Uang Pertanggungan asuransi jiwa untuk antisipasi biaya pendidikan

Anda mungkin saja sudah menabung atau berinvestasi jauh-jauh hari demi mengantisipasi inflasi biaya pendidikan anak yang cukup tinggi setiap tahun. Namun apa jadinya jika di tengah perjalanan Anda menabung, Anda telah dipanggil Yang Maha Kuasa?

Tabungan pendidikan anak Anda mungkin saja belum terkumpul, dan keluarga masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Jika warisan yang dimiliki adalah aset yang tidak likuid, besar kemungkinan pendidikan anak akan menjadi taruhannya. Uang pertanggungan asuransi jiwa tentu bisa menjadi solusi atas masalah ini. (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini