spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Inarno Djajadi: Sebaiknya, Perusahaan Melakukan Transformasi Digital di tengah Pandemi

KNews.id- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyarankan perusahaan untuk melakukan transformasi bisnis ke dunia digital di tengah pandemi agar tetap bertahan dan resilience.

Inarno melanjutkan, para pengusaha seharusnya menanggapi kasus yang meningkat dari dua sisi yang berbeda, pertama, menurunnya industri akibat tekanan pandemi hendaknya menjadi kesempatan untuk melakukan transformasi dengan diversifikasi dan inovasi agar tetap relevan.

- Advertisement -

Kedua, sebelum adanya pandemi pun, industri memang sedang dalam tahap menuju modernisasi.

“Contohnya, pada bursa Amerika Serikat, saham-saham teknologi terus mencatatkan rekor tertinggi ditengah ekspektasi pasar yang tinggi terhadap prospek perusahaan teknologi secara jangka panjang,” jelasnya dalam acara Silaturahmi Keluarga Besar ISEI 2021.

- Advertisement -

Indonesia sendiri termasuk dalam daftar 10 negara dengan jumlah perusahaan Unicorn yang terbanyak di dunia. Hal itu tidak terlepas dari pangsa pasar yang sangat besar di Indonesia. Ke depan, BEI sendiri berharap akan ada dua perusahaan besar yang akan mencatatkan sahamnya di BEI. Untuk diketahui, Bukalapak dan GoTo, sebuah perusahaan gabungan dari Gojek dan Tokopedia direncanakan segera tercatat di BEI pada akhir Juli.

Kehadiran perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup) dengan valuasi di atas US$ 1 miliar dan decacorn, bervaluasi di atas US$ 10 miliar di Bursa Efek Indonesia menjadi hal-hal yang ditunggu oleh para investor. Perusahaan e-commerce PT Bukalapak, berniat mengincar dana US$ 300 juta dari penawaran umum perdana (IPO) saham, namun perkembangan terbaru naik menjadi US$ 800 juta.

- Advertisement -

Selain Bukalapak, decacorn hasil merger Gojek dan Tokopedia atau GoTo juga bakal menggelar IPO, bukan hanya di bursa domestik, tapi juga di bursa Amerika Serikat. Tahun ini merupakan momentum yang tepat bagi perusahaan rintisan untuk melakukan penawaran umum perdana saham. Hingga saat ini, terdapat 25 perusahaan yang mengantri untuk melakukan IPO saham. Dari jumlah itu, tiga perusahaan merupakan unicorn.

Lindungi Investor 

BEI belum lama ini, mengumumkan rencana implementasi pemantauan khusus pada efek yang diperdagangkan di pasar modal. Regulasi ini diterbitkan untuk melindungi investor khususnya ritel, melalui transparansi fundamental emiten tertentu.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, BEI merasa perlu adanya pengenaan tindakan tertentu pada saham yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, saham yang sebelumnya hanya dikenakan suspensi menjadi tetap diizinkan dan dapat diperdagangkan, namun kriteria khusus secara wajar, teratur, dan efisien.

“Implementasi ini nantinya bisa menjadi jawaban atas keinginan atau keluhan baik dari investor, anggota bursa, dan terutama pada perusahaan tercatat yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi atas saham-sahamnya,” kata Fawzi.

Fawzi menambahkan, BEI berencana akan menerapkan mekanisme perdagangan secara bertahap dalam dua fase. Pada fase pertama yakni dengan mengeluarkan instrumen baru untuk saham-saham dikelompokan dan diperdagangkan dalam pemantauan khusus yang bernama watchlist/instrumen dalam pemantauan.

Lebih lanjut, saham-saham yang masuk dalam pemantauan khusus itu nantinya masih dapat diperdagangkan dengan mekanisme yang sama, yaitu secara continous auction/lelang berkelanjutan.

Perbedaan yang akan diterapkan oleh pada fase ini yakni dari sisi parameter auto rejection sebesar 10% untuk semua tingkatan harga di luar saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus. Selain itu, BEI akan memberikan notasi khusus atau notasi X sebagai penanda bahwa saham tersebut telah masuk dalam kategori efek pemantauan khusus.

“Adapun selama pandemi saham-saham khusus ini tetap mengikut ketentuan auto rejection selama masa pandemi,” ujarnya.

Implementasi itu dituangkan dalam peraturan baru BEI tentang perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Implementasi fase pertama akan mulai dilakukan pada tanggal 19 Juli 2021. (Ade/invdl)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini