spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Hak Jawab atas Artikel Akuisisi Saham PT Gunung Bayan Pratama Coal Masih Nunggak, Low Tuck Kwong Digugat Keluarga Haji Asri Rp37 T

Melalui surat ini Klien kami ingin menyampaikan hal-hal terkait Pemberitaan.

  1. Berdasarkan informasi dari Klien kami, pihak Pers tidak pernah menghubungi Klien kami dan meminta klarifikasi dari Klien kami menyangkut Pemberitaan. Kami berpandangan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa Wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, dimana dalam suatu pemberitaan, wartawan disyaratkan untuk menguji informasi dengan melakukan check dan recheck tentang kebenaran suatu informasi dan memberitakan secara berimbang dengan memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing- masing pihak secara proporsional.

Hal. 2 dari 4

- Advertisement -

w w w . m a c a l l o h a r l i n m e n d r o f a . c o m

  1. Oleh karenanya, penerbitan Pemberitaan merugikan nama baik Klien kami,

terlebih judul dan materi Pemberitaan jelas-jelas tidak akurat, memuat pernyataan

- Advertisement -

sepihak yang tidak pernah diklarifikasi kepada Klien kami, dan sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini, bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

  1. Berdasarkan hal-hal di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) serta Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (“Pedoman Hak Jawab”), kami, untuk dan atas nama Klien kami, bersama ini menyampaikan sanggahan dan tanggapan sebagai berikut untuk dapat dipublikasikan oleh Pers dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

SANGGAHAN DAN TANGGAPAN

- Advertisement -

(1) Tidak benar judul Pemberitaan yang menyatakan bahwa saat ini Klien kami sedang digugat Rp37 triliun oleh keluarga/ahli waris alm. Haji Asri sehubungan dengan akuisisi saham PT Gunungbayan Pratamacoal (“PT GBPC”).

(2) Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris alm. Haji Asri yang menuduh bahwa:

(a) akuisisi saham PT GBPC oleh Klien kami (dan Bapak Engki Wibowo serta PT Kaltim Bara Santosa) belum usai atau masih nunggak, dan

(b) Klien kami masih berutang atau belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT GBPC sebesar Rp1,5 miliar, yang didalilkan jika dikonversi saat ini

setara Rp37 triliun, kepada alm. Haji Asri beserta keluarga/ahli warisnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham PT GBPC tertanggal 27 November 1997 yang dibuat oleh alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan Klien kami (serta Bapak Engki Wibowo dan PT Kaltim Bara Santosa) selaku pembeli, karena segala permasalahan hukum antara alm. Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT GBPC sebesar Rp1,5 miliar oleh Klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak tahun 2015, dimana alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini