(3) Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (“Putusan MA”)
(Lampiran 2 dan 3), dimana berdasarkan Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa:
- Advertisement -
Hal. 3 dari 4
w w w . m a c a l l o h a r l i n m e n d r o f a . c o m
- Advertisement -
(a) Akta jual beli saham PT GBPC berikut Akta-akta Penyerahannya yang dibuat di hadapan Notaris oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dan Klien kami adalah sah menurut hukum.
(b) Tuduhan alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.