spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Filosofis Hakim Sebagai Yang Mulia Tidak Pudar Akan Dibuktikan Dalam Putusan SHPU 22 April 2024

 

Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH – MSI Menanggapi Artikel Damai Hari Lubis

- Advertisement -

KNews.id – Bahwa berapapun jumlah Hakim 9 atau 8 tidak menjadi standar atau parameter hakim untuk mendapatkan hakekat sebuah keputusan yang berkeadilan.

Toh, persidangan MK dalam proses perkara SHPU/ Perkara Sengketa Hasil Pemilihan umum, nyatanya sudah berjalan, tinggal berapa hari lagi sidah harus membuat putusan dan Insya Allah 8 orang Hakim MK/ Mahkamah Konstitusi, akan mendapatkan dan diberikan putusan berdasarkan petunjuk dan hidayah semata-mata dari Allah SWT bukan dari siapapun dan pihak mana pun melainkan hak independensi hakim.

Paslon 02 Kalah, Sah kah Putusan MK Dengan 8 Orang Hakim ?

- Advertisement -

Terpenting adalah isi putusan akan merangkum kesemua manfaat fungsi hukum yang objektif, jujur benar dan adil (Objubedil). Sehingga putusan sengketa hasil Pemilu selain bermanfaat akan berkepastian, dan berkeadilan.

- Advertisement -

Oleh karenanya, Para hakim MK untuk mendapatkan hasil putusan yang Objubedil tentunya bukan ditentukan semata-semata oleh kuantitas atau jumlah, walau 1 (satu) orang hakim pun jika sudah mendalami fungsi dan jatidiri profesinya yang sudah disumpah sebelum dilantik serta menjabat, tentunya sudah memahami mereka harus berlaku dan mengutamakan objektifitas profesionalitas dan proporsionalitas yakni fungsi untuk memeriksa perkara, dan memutus perkara secara objektif, jujur benar dan adil, serta dirinya selalu mendekatkan diri serta memohon petunjukNYA sehingga hakim atau para hakim tidak saja mendapatkan kemuliaan dihadapan manusia yang berharap keadilan. Juga akan mulia dihadapan Sang Khalik.

Kini TANGGAPAN Saya Eggi Sudjana selaku Rekan dari Advokat Damai Hari Lubis, tidak bermaksud mengecilkan atau mendowngreat pendapatnya, tentang kuantitatif hakim yang sudah ditentukan oleh ketentuan sistim hukum UUD 45 pasal 24 c ayat 3 nya .

Tapi faktanya dalam persidangan MK hakim yang mesti nya 9 Hakim nyatanya hanya 8 Hakim jadi kurang 1 Hakim , bukan kah ini cacat Formil ??? Harus Hakim mementingkan dan mengutamakan tanggung jawab moralitas kepada ilmu yang Ia miliki, dan kepada manusia yang membutuhkan produk keputusannya serta yang subtansial pertanggungjawaban dirinya kelak kepada ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA Tuhan yang Maha Kuasa yang hakekatnya justru yang memerintahkan dirinya agar belaku Adil .

Tuntutan agar para hakim berlaku adil adalah sesuai Firman NYA didalam surat An Nisa Ayat 135 :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 135) . dan Surah Al Maidah Ayat 8 :

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِا لْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 8) .

Bahwa didasari kedua ayat tersebut melihat dan mendengar perilaku Hakim MK juga para Advokat Pemohon 01, 02 dan 03 termasuk Termohon KPU , Bawaslu serta pihak terkait lain nya sangat jelas tidak berlaku Adil maka tidak bertaqwa karena Adil lebih dekat pada Taqwa , bila dilihat dari UUD 45 , pasal 24 c ayat 3 , yaitu : Bahwa keanggotaan Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9(sembilan) hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden yang mana diantaranya diajukan masing masing 3(tiga) orang Mahkamah Agung , 3(tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan 3(tiga) orang usulan Presiden pertanyaan serius nya mengapa kini sidang MK dalam SHPU 8 Hakim tidak 9 ?

Bukan kah ini cacat Formil , tidak memenuhi ketentuan pasal 24 c ayat 3 dari UUD 1945 ??? Jika Hakim jalan terus sidang nya seperti kasus paman Usman bisa terkena uu no 48 thn 2009 tentang pokok2.

Kehakiman Konstitusi pasal 3 ayat 1 , 2 ,3 nya bahkan Hakim Konstitusi tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan karena mengabaikan ketentuan UUD 45 pasal 24 c ayat 3 tersebut sebelumnya juga perilaku hakim konstitusi Prof. Dr .Arief Hidayat membuat dikotomi kepala pemerintahan dan kepala negara sebagai dalil untuk tidak menggil Presiden Jokowi , lebih lucu nya berdalih Presiden simbol Negara , maka MK tak layak memanggil Presiden untuk mengambil keterangan nya di Persidangan , demi menjaga kehormatan nya sebagai Kepala Negara.

Sejak kapan Presiden adalah simbol Negara ? Apakah sekelas Hakim MK Arief Hidayat tidak pernah membaca UU no 24 tahun 2009 tentang Bendera ,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ? Kalau pernah membaca , apa dasar nya Arief Hidayat mengklasifikasi Presiden sebagai Simbul Negara ? Soal Jokowi tidak dihadirkan sebagai Saksi juga Aneh , seolah jokowi hanya berstatus Presiden , padahal , selain Presiden Jokowi juga berstatus WNI , karena untuk jadi presiden Haruslah WNI .

Dalam hal ini , konstitusi pasal 27 ayat 1 UUD 45 TEGAS menyatakan ” segala Warga Negara bersamaan kedudukan nya di dalam Hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan itu dengan TIDAK ada kecualinya . Berdasarkan pasal ini , HARUS nya Jokowi diseret ke pengadilan oleh MK , karena materi keterangan menteri soal Bansos , Harus pula di konfirmasi oleh Atasan nya yakni Presiden Jokowidodo.

Mengapa MK memposisikan Jokowi spesial atau dikecualikan nya ? Atau sudah ada order dari Jokowi pada MK , bagaimana Kita mau berharap kepada MK sebagai Penjaga Konstitusi , untuk yang sudah jelas tertulis di pasal 27 Ayat 1 UUD 45 saja tak mampu MK menegakkan nya tapi Aneh yang merasa jago / pendekar Hukum yang jadi advokat nya 01 dan 03 TIDAK ada yang protest terhadap Perilaku Hakim Konstitusi sdr Arief Hidayat yang jelas telah melanggar Konstitusi UUD 45 , malah dalam keterangan Persnya merasa bahagia dan senang banget dengan kondisi obyektifnya sesungguhnya melecehkan jati diri mereka sebagai Advokat Jagoan .

Sisi lain cara seperti ini apakah sudah di rancang oleh MK , karena terhadap pemeriksaan DKPP juga Sama dengan pemeriksaan 4 Menteri yang tidak boleh ditanyai oleh Para advokat jagoan itu ??? Apakah ini juga sudah ada deal agar Gibran bisa dilantik jadi wapres ??? Jika ikuti pendapat Hakim Ketua MK , Suhartoyo bila ada publik / WNI yang bertanya tentang hal persidangan maka Hakimnya HARUS MENJAWAB UNTUK MENJELASKAN YANG DITANYAKAN ORANG ITU ?

Maka sudikiranya Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjawab nya ! terhadap perilakunya yang bertentangan dengan Hukum Dasar tersebut, bila kelakuan Hakim Konstitusi yang banyak orang menempat diri mereka sepeti Tuhan yang tidak bisa di bantah apa lagi dilawan dan selalu di sebut sebut yang Mulia , sudah saat nya tak pantas lagi para Hakim itu di sebut yang mulia , karena kemulyaan dan keagungan mutlak milik ALLAAH saja Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

تَبٰـرَكَ اسْمُ رَبِّكَ ذِى الْجَـلٰلِ وَا لْاِ كْرَا مِ

“Maha Suci nama Tuhanmu Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.”
(QS. Ar-Rahman 55: Ayat 78) . Salam Cerdas , ES .

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini